JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi yang mengatur terkait teknis pungutan pajak terhadap e-commerce tengah diselesaikan oleh pemerintah.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Perlindungan Konsumen, Indonesia E-Commerce Association (idEA) Even Alex Chandra mengatakan, sebagai asosiasi e-commerce pihaknya belum melihat isi rancangan regulasi pungutan pajak e-commerce.
"Koordinasi ada. Pembahasan memang dikerjakan bersama-sama. Kementerian Keuangan duduk bersama idEA dan yang lainnya. Tetapi akhir drafnya saat ini yang kami belum lihat," ujar Even saat diskusi Kongkow Bisnis Pas FM di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Tetapi, pihaknya berharap agar pemerintah menerbitkan aturan maupun kebijakan yang tidak menggangu roda bisnis e-commerce di Indonesia yang saat ini sedang tumbuh pesat.
"Kalau memang mau dikenai pajak, sudah semestinya sesuai dengan prinsip peta jalan e-commerce saja. Asing, lokal, semua mendapat perlakuan hukum yang sama," tegasnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 terkait peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map E-Commerce. Namun demikian, aturan tersebut belum mengatur secara jelas bagaimana teknis pungutan pajak terhadap perdagangan elektronik tersebut.
Sementara itu, salah satu pelaku industri e-commerce dalam negeri yakni Managing Director Kukuruyuk.com Stenly Stefano melihat, saat ini bukanlah momentum yang tepat bagi pemerintah melakukan pungutan pajak terhadap bisnis e-commerce.
"Saya pikir sekarang belum saatnya e-commerce dikenai pajak. Karena infrastrukturnya juga belum sempurna. Bayangkan saja, dari 262 juta penduduk, hanya 40 persen yang menggunakan debit dan kredit. Sementara, e-commerce semua transaksinya menggunakan itu," papar Stenly.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indonesia berada di peringkat ke-5 dalam persaingan e-commerce dikawasan Asia.
Sementara itu, dipuncak tertinggi ditempati China, kemudian Jepang, Korea Selatan, dan keempat India.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.