Nah, bagi konsumen First Travel yang menuntut Pemerintah untuk melepaskan para tersangka sehingga calon jamaah dapat diberangkatkan umrah, secara hukum korporasi tidak memiliki alasan yang kuat, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Tindakan penahanan para tersangka dan/atau pencabutan izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang dilakukan oleh Pemerintah bukan menjadi penyebab tidak diberangkatkannya para konsumen First Travel.
Penyalahgunaan dana para calon jamaah yang diduga dilakukan oleh para tersangka-lah yang menjadi penyebab tidak dapat diberangkatkannya para calon jemaah umrah.
2. Manajemen First Travel dalam anggaran dasarnya tentu memiliki mekanisme pendelegasian apabila berhalangan karena sebab apapun termasuk karena dilakukannya penahanan.
Sehingga apabila usaha First Travel dijalankan sesuai dengan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU)-nya dan dana para calon jemaah digunakan sesuai dengan peruntukan dan amanahnya, para calon jemaah tetap dapat diberangkatkan.
Namun karena diduga dana para calon jemaah disalahgunakan oleh manajemen sehingga First Travel tidak memiliki dana yang cukup untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah maka pelepasan penahanan oleh Pemerintah sebagaimana diminta oleh sebagian calon jemaah umrah dari First Travel tidak menyelesaikan masalah dan tidak menjamin bahwa calon jamaah tersebut dapat diberangkatkan.
Paket umrah yang ditawarkan oleh First Travel memang sangat menggiurkan karena bisa menawarkan paket dengan harga yang lebih murah dari penyelenggara umrah lainnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, hal tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana-dana para calon jemaah umrah yang terkumpul sebelum dana tersebut digunakan untuk pembayaran biaya umrah.
Sehingga keuntungan dari investasi tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama No. 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebenarnya telah mengatur mengenai pelaksanaan ibadah umrah sehingga jasa yang diberikan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pemerintah dan mengatur mengenai pengawasan Pemerintah atas jasa yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.