Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Melepaskan Duo Bos First Travel Tidak Akan Menyelesaikan Masalah...

Kompas.com - 24/08/2017, 08:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Kompas TV First Travel Miliki Utang Rp 104 Miliar

Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji sehingga menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro travel.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) hanya berwenang memberikan izin usaha. Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

Menurut Lukman beberapa hal yang akan dikaji adalah biaya standar hotel, pesawat, dan lainnya sehingga ditemukan biaya minimal umrah yang rasional. "Sehingga di bawah (yang harganya ekstrem) harus dicurigai," lanjut Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

DPR juga sedang menggodok UU Umrah, seperti disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Menurut Sodik, undang-undang yang baru ini akan memperketat pengawasan bagi agen travel yang ingin menyediakan paket umrah.

"Kami segera selesaikan undang-undang yang baru menangani umrah, mengenai yang dulu belum terakomodasi secara sempurna," ujar Sodik saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut Sodik, undang-undang yang baru nantinya akan lebih tegas mengatur tindakan bagi perusahaan travel yang bermasalah.

Undang-undang ini juga akan mengatur proses pemantauan yang lebih ketat, termasuk soal mekanisme pemberian sanksi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com