"Namun menurut kami, berkembangnya model bisnis atas pendanaan atau pengelolaan dana perjalanan umrah, pemerintah perlu mengatur lebih lanjut," kata Erwin kepada Kompas.com.
Menurut dia, terkait dengan pengelolaan dana umrah, maka Pemerintah perlu mengatur lebih jauh mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat melakukan pengelolaan atau investasi atas dana perjalanan umrah yang telah diperoleh dari calon jamaah umrah;
2. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah tidak diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan, apakah dana disetorkan pada suatu rekening yang dapat diawasi oleh Pemerintah atau Pemerintah mewajibkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk melaporkan setiap aktivitas atas rekening dana tersebut kepada Pemerintah secara berkala;
3. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah umrah diperbolehkan untuk mengelola atau menginvestasikan dana perjalanan umrah yang diserahkan oleh calon jamaah umrah, maka perlu diatur mengenai:
a. apakah diperlukan izin tambahan sebagai lembaga keuangan karena dapat bertindak sebagai pengelola dana dari masyarakat dalam hal ini para calon jamaah;
b. jenis pengelolaan dan/atau investasi yang diperbolehkan (apakah instrument bersifat syariah dan yang memiliki rating tertentu dan jangka waktu tertentu);
c. rasio atau jumlah dana perjalanan umrah yang dapat dikelola dan/atau diinvestasikan dibandingkan dengan jumlah dana perjalanan umrah yang tetap harus disimpan.
UU Umrah
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah. Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro travel yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.