Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Beda Investasi Langsung di Deposito vs Reksa Dana Pasar Uang

Kompas.com - 24/08/2017, 09:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang kebijakan investasinya 100 persen pada surat berharga yang jatuh temponya di bawah 1 tahun termasuk deposito.

Sebagai investor, kita juga bisa membuka rekening deposito sendiri. Apa perbedaan antara investasi langsung pada deposito dengan reksa dana pasar uang?

Dari semua jenis yang ada, reksa dana pasar uang adalah jenis yang paling konservatif baik untuk tingkat risiko maupun potensi keutungan yang dihasilkan. Reksa dana pasar uang cocok untuk investor perorangan maupun institusi.

Manfaat daripada reksa dana pasar uang hampir sama dengan deposito kecuali memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut

Nominal Pembukaan Rekening dan Investasi

Umumnya untuk produk deposito di perbankan, pembukaan deposito berkisar antara Rp 5 juta–Rp 8 juta. Pembukaan rekening di reksa dana pasar uang jauh lebih kecil yaitu Rp 100.000.

Sekarang ini juga sudah beredar pula reksa dana pasar uang dengan nominal pembukaan mulai dari Rp 10.000 meskipun masih bisa dihitung dengan jari.

Masa Investasi

Deposito mengunci masa penempatan uang. Mulai dari 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan hingga 1 tahun. Semakin lama periode penguncian, biasanya semakin besar pula tingkat bunga yang diberikan. Apabila ada pencairan lebih cepat, ada potensi muncul biaya penalty atau pengurangan bunga.

Reksa dana pasar uang tidak memiliki periode penguncian. Reksa dana pasar uang bisa dicairkan kapan saja sepanjang dilakukan pada hari kerja dan sesuai dengan tata cara penjualan. Pencairan reksa dana pasar uang juga tidak dikenakan biaya ataupun pinalti.

Cara Kerja

Dalam melakukan penempatan deposito, investor sudah “dijanjikan” tingkat keuntungan yang pasti, misalkan 5 persen per tahun untuk penempatan selama 1 tahun. Hasil keuntungan dibayarkan secara terpisah dari pokok dana awal.

Cara kerja reksa dana pasar uang berbeda karena menggunakan harga atau Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up). Ketika investor membeli reksa dana, misalkan pada harga Rp 1.000, apabila setelah 1 tahun terjadi peningkatan 5 persen, maka harganya akan menjadi Rp 1.050.

Investor reksa dana tidak menerima keuntungan dalam bentuk pembayaran yang terpisah dari pokok investasi seperti halnya deposito. Hanya dengan menjual reksa dana, investor baru bisa mencairkan keuntungan investasinya.

Risiko

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com