Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, BI Akan Terbitkan Aturan "Fintech"

Kompas.com - 28/08/2017, 15:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech).

Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menuturkan, kini bank sentral tengah menyiapkan aturan tersebut.

Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat mendukung fintech dalam berinovasi namun tetap dalam lingkup yang telah ditetapkan.

"BI sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech dalam inovasinya supaya tetap berjalan, tapi dengan governance (tata kelola) yang baik," jelas Eni di sela-sela seminar internasional di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (28/8/2017).

(Baca: Ini Penjelasan OJK soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

 

Menurut Eni, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen dapat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi keuangan dengan fintech.

Ia menyatakan, aturan BI itu akan memuat klausul terkait regulatory sandbox. Maksudnya, perusahaan rintisan fintech dapat berinovasi, namun tetap sesuai dengan persyaratan dan aturan BI.

Beberapa waktu lalu, bank sentral menyatakan bakal menerbitkan aturan mengenai fintech sistem pembayaran. Aturan tersebut direncanakan terbit pada akhir tahun 2017 ini.

Dengan aturan itu, maka pelaku industri fintech dapat dimonitor perkembangannya. Selama ini, aturan mengenai fintech belum pernah diterbitkan.

Kompas TV Untuk membahas lebih lengkap soal sinergi bank dan Fintech, sudah hadir product and customer experience BTPN WOW, Achmad Nusjirwan Sugondo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com