Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Utang 7-Eleven ke Dua Suplier Tak Semahal Lamborghini

Kompas.com - 29/08/2017, 07:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun pemohon perkara PKPU terhadap pemegang hak minimarket waralaba 7-Eleven tersebut adalah PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

Menurut Hotman, nilai utang PT MSI kepada dua suplier makanan tersebut tak besar.

"Enggak sampai (seharga) 1 (mobil) Lamborghini ya," kata Hotman, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

(Baca: Hotman Paris Gelar Sayembara Lamborghini di Kasus Jessica)

 

Utang 7-Eleven kepada dua suplier tersebut sekitar Rp 2 miliar. Rinciannya, utang kepada PT Soejach Bali sebesar Rp 1,8 miliar, dan kepada PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 261 juta.

Hanya saja, lanjut dia, kliennya tak hanya memiliki utang kepada dua suplier tersebut.

"Utang (perusahaan) keseluruhan kan gede ya. Tapi saya belum bisa ngomong sekarang, tapi (total utang) pasti sudah miliaran sekarang," kata Hotman.

Dia menjelaskan, salah satu kendala kliennya dalam membayar utang disebabkan karena Sevel International sudah memutus kontrak waralaba tersebut.

(Baca: Dua Suplier Makanan Ajukan PKPU ke 7-Eleven)

 

Sebenarnya, ada sengketa pula terkait dengan pemutusan kontrak PT MSI dan pemilik franchise di luar negeri.

Hanya saja, PT MSI akan menangani perkara permohonan PKPU terlebih dahulu.

Hotman menduga adanya desakan kreditur dalam perkara ini. Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya harus mencari cara lain untuk membayar utang.

"Tentu kan harus restrukturisasi (utang) dulu. Itulah gunanya usulan perjanjian perdamaian," kata Hotman.

PT Modern International Tbk sebagai induk perusahaan, mengumumkan menutup seluruh gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017.

(Baca: Menurut Fitch Ratings, Ini Penyebab Tutupnya 7-Eleven di Indonesia)

 

Dalam laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk, anak usahanya tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp 597 miliar kepada beberapa bank.

Utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk tercatat sebesar Rp 1,29 miliar. Adapun utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk tercatat sebesar Rp 187,6 miliar.

Selain itu, 7-Eleven juga memiliki utang kepada Standard Chartered Bank Cabang Singapura sebesar Rp 243,96 miliar, dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.

Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasok sebesar Rp 203,4 miliar, dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar. Sementara total aset yang dimiliki sebesar Rp 222,2 miliar.

Kompas TV Bisnis ritel Indonesia mulai merasakan pahitnya dampak larangan menjual minuman alkohol di minimarket. Korban pertama yang harus menutup puluhan tokonya adalah mini market tempat nongkrong anak muda seven eleven.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com