Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Freeport McMoran: Kami Menghargai Kepemimpinan Presiden Joko Widodo

Kompas.com - 29/08/2017, 14:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah perundingan panjang, Freeport akhirnya menyetujui pelepasan 51 persen sahamnya (divestasi) ke Indonesia secara bertahap.

Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson mengungkapkan, keputusan Freeport mau melepas 51 persen saham tak lepas dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Kami menghargai kepemimpinan Bapak Joko Widodo," ujar Adkerson dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Selain itu, Adkerson juga mengatakan sudah mendengarkan keinginan dan tujuan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh sejumlah menteri yang terkait dengan perundingan Freeport.

(Baca: Freeport Bersedia Lepas 51 Sahamnya ke Indonesia, Ini Sebabnya)

 

Adkerson memiliki keyakinan, persetujuan dengan pemerintah Indonesia akan bermanfaat bagi kelanjutan bisnis Freeport di Indonesia.

Apalagi tutur dia, Freeport berencana menggelontorkan investasi 20 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah. Dana itu dibutuhkan untuk menyuntik bisnis Freeport yang sedang lesu.

"Kami akan punya waktu untuk memulihkan investasi," kata dia.

Selain divestasi 51 persen saham, Freeport juga bersedia membangun pabrik pengolahan atau smelter dalam tempo 5 tahun ke depan.

(Baca: Sepakati 4 Poin Negosiasi, Freeport Bisa Beroperasi hingga 2041)

 

Bahkan Freeport juga bersedia menyetujui pembayaran royalti dan pajak yang lebih tinggi kepada Indonesia.

Hal ini tentu angin segar bagi keuangan negara yang membutuhkan banyak pemasukan untuk pembangunan.

Seperti diketahui, kontrak karya Freeport akan berakhir pada 2021. Untuk melanjutkan investasinya di Indonesia, Freeport pun bersedia mengubah rezim kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perubahan menjadi IUPK juga membuat Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun.

Sebab, pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan 10 tahun.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, ada tiga kepentingan nasional yang harus dibawa dalam perundingan kerja sama dengan PT Freeport. Tiga kepentingan nasional ini adalah, pendapatan pajak lebih tinggi, memberikan lebih banyak lapangan pekerjaan untuk warga Indonesia, serta lebih banyak memberikan komponen dalam negeri untuk perkembangan Freeport. Jusuf Kalla juga mengatakan pemerintah juga tengah mengakomodasi kepentingan Freeport agar investasinya berlangsung baik. Jika belum ada titik temu, Indonesia akan membawa masalah ini ke dalam Forum Arbitrase Internasional. Sementara itu, dari hasil penelusuran Komnas HAM, PT Freeport dianggap telah melakukan penguasaan lahan milik Suku Adat Amungme tanpa ganti rugi kepada masyarakat adat. Wilayah konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia merupakan hak masyarakat Suku Amungme yang sudah secara konstitusi diakui oleh negara. Komnas HAM merekomendasikan kepada PT Freeport Indonesia agar menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah milik masyarakat Suku Amungme.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Nickel Industries Targetkan Pengurangan Emisi 50 Persen pada 2035

Whats New
Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Peran AI Generatif untuk Bisnis Makin Dilirik, Jangan Lupakan soal Keamanannya

Whats New
Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Akuisisi Bisnis Konsumer Citi Rampung, Bos UOB Indonesia: Kami Berharap Dapat Tumbuh Lebih Cepat...

Whats New
Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Wacana 3 Stasiun Kereta Cepat Whoosh Jarak Berdekatan di Bandung

Whats New
Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Whats New
TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia, Mendag Zulhas: Boleh Dong...

Whats New
Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Optimalkan Kinerja, Chubb Life Indonesia Perkuat Layanan Digital

Whats New
Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Pengertian Pertumbuhan Ekonomi, Perhitungan, dan Faktor Penentunya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com