Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Perusahaan Investasi Ilegal di Riau

Kompas.com - 29/08/2017, 19:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 11 perusahaan yang menawarkan investasi tak berizin. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Penutupan ini kemudian dilakukan pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Mengutip Kontan, Selasa (29/8/2017), Kepala OJK Riau Nurdin Subandi menyatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan lantaran selain tak berizin, produk yang ditawarkan berpotensi merugikan masyarakat.

"Penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Nurdin.

Adapun entitas yang dihentikan kegiatannya PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/ First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group.

Kemudian PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store,4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama lndonesia.

Kemudian Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru,  PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex lndex Commodity/F3/FFM dan PT CMl Futures.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing membenarkan adanya penghentian kegiatan usaha investasi ilegal tersebut. Langkah ini sudah dilakukan Satgas Waspada Investasi sejak 18 Juli 2017 silam.

"11 perusahaan itu adalah yang dihentikan Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2017," tutur Tongam kepada Kompas.com.

Tongam menyatakan dalam keterangannya bulan lalu bahwa maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhwatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada.

Delapan perusahaan sudah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan penghentian kegiatannya sejak 18 Juli 2017.

Entitas tersebut antara lain PT Akmal Azriel Bersaudara, First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, dan PT Carklub Pratama Indonesia.

Entitas lainnya tak hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada bulan lalu, namun kegiatannya dihentikan. 

Kompas TV Waspada Terhadap Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com