Fintech Siap
Crowdo Indonesia mengaku siap menjalankan aturan yang akan diberlakukan oleh OJK. Saat ini, Crowdo telah memiliki aplikasi untuk mengetahui nasabah mereka.
"Selama ini, kami menggunakan sistem upload data nasabah seperti KTP atau data pelengkap lainnya," ujar Leo Shimada, CEO Crowdo.
Perusahaan P2P yang telah mendapat izin dari OJK ini mengaku akan mengembangkan layanan seperti biometrik dan video conference untuk mengenal nasabah.
Sementara untuk menekan risiko, Crowdo menggunakan sistem artificial intelegence. Leo bilang, NPL di Crowdo sangat kecil. (Avanty Nurdiana)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK akan atur kontrak pinjam meminjam fintech" pada Selasa (29/8/2017)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.