Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Pajak Freeport, Antara Skema Nail Down Vs Prevailing

Kompas.com - 30/08/2017, 16:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok formula pajak untuk PT Freeport Indonesia seiring perubahan status operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Formula yang digodok meliputi sistem perpajakan tetap (nail down) hingga kontrak operasi habis dan sistem perpajakan tidak tetap (prevailing) yang memungkinkan besaran pajak yang dibayar Freeport bisa berubah-ubah di tengah jalan.

Sejak awal, Freeport "ngotot" menginginkan sistem perpajakan nail down seperti ketentuan di dalam KK.

(Baca: Mengapa Freeport "Ngotot" Soal Pajak?)

 

Sistem pajak ini dinilai lebih menguntungkan lantaran Freeport bisa membuat proyeksi bisnis jangka panjang tanpa pusing menghitung besaran pajak.

Melalui sistem perpajakan nail down, besaran pajak Freeport sudah ditetapkan di awal kontrak dengan pemerintah.

Besaran pajak itu berlaku tetap hingga kontrak operasi perusahaan asal AS itu berakhir.

Sistem pajak nail down jelas lebih disukai perusahaan besar dengan investasi besar seperti Freeport karena memberikan kepastian untuk dunianya.

Sistem Pajak Prevailing

 

Lantas bagaimana dengan sistem perpajakan prevailing? Merugikan Freeport kah?

Direktorat Jenderal Pajak sempat mengungkapkan, perubahan status KK ke IUPK dengan sistem perpajakan prevailing bukan berarti selalu meragukan perusahaan.

Ditjen Pajak justru mengungkapkan, Freeport bisa membayar pajak lebih rendah bila mengunakan prevailing.

(Baca: Menkeu Sebut Pajak Freeport Sudah Tidak Besar Lagi)

 

Sebab ada kecenderungan pajak perusahaan tambang mengalami penurunan akibat sektor yang sedang lesu.

Namun, sistem perpajakan prevailing juga memungkinkan Freeport membayar pajak lebih tinggi ke negara bila kondisi sektor pertambangan menggeliat. Artinya pemerintah bisa dapat pemasukan lebih besar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com