Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Pajak Freeport, Antara Skema Nail Down Vs Prevailing

Kompas.com - 30/08/2017, 16:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Pemerintah Beri Freeport IUPK Selama 8 Bulan

Nail Down Vs Prevailing

Menanggapi dua skema pajak untuk Freeport itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memberikan penilaian tersendiri.

Dia menilai, sistem perpajakan nail down justru akan lebih menguntungkan negara ketimbang prevailing.

"Dengan tarif (pajak) ke depan akan turun, maka nail down akan menguntungkan pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2017).

Meski begitu, pengunaan sistem perpajakan nail down juga bisa membuat potensi pajak yang lebih besar melayang jika sektor pertambangan kembali rebound di kemudian hari.

Yustinus menyarankan agar pemerintah mengambil jalan tengah dengan menyisipkan poin negosiasi pajak di dalam klausul Izin Usaha Pertambangan Khusus milik Freeport.

Dengan adanya poin negosiasi, pemerintah bisa kembali duduk bersama Freeport membicarakan besaran pajak perusahaan tambang itu sesuai kondisi sektor pertambangan.

"Jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang radikal dan berpengaruh signifikan pada penerimaan negara, dapat dilakukan negosiasi dalam masa kontrak," ucap Yustinus.

(Baca: Pemerintah Godok Formulasi Pajak untuk Freeport)

 

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok formula pajak yang tepat untuk Freeport.

Ia memastikan, pemerintah menginginkan setoran yang lebih besar dari Freeport setelah menanggalkan status KK.

Nantinya, formula pajak untuk Freeport akan tercantum langsung di dalam dokumen IUPK dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan IUPK yang akan di keluarkan dalam waktu dekat.

(Baca: Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dilepas ke Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com