Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Pajak Freeport, Antara Skema Nail Down Vs Prevailing

Kompas.com - 30/08/2017, 16:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok formula pajak untuk PT Freeport Indonesia seiring perubahan status operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Formula yang digodok meliputi sistem perpajakan tetap (nail down) hingga kontrak operasi habis dan sistem perpajakan tidak tetap (prevailing) yang memungkinkan besaran pajak yang dibayar Freeport bisa berubah-ubah di tengah jalan.

Sejak awal, Freeport "ngotot" menginginkan sistem perpajakan nail down seperti ketentuan di dalam KK.

(Baca: Mengapa Freeport "Ngotot" Soal Pajak?)

 

Sistem pajak ini dinilai lebih menguntungkan lantaran Freeport bisa membuat proyeksi bisnis jangka panjang tanpa pusing menghitung besaran pajak.

Melalui sistem perpajakan nail down, besaran pajak Freeport sudah ditetapkan di awal kontrak dengan pemerintah.

Besaran pajak itu berlaku tetap hingga kontrak operasi perusahaan asal AS itu berakhir.

Sistem pajak nail down jelas lebih disukai perusahaan besar dengan investasi besar seperti Freeport karena memberikan kepastian untuk dunianya.

Sistem Pajak Prevailing

 

Lantas bagaimana dengan sistem perpajakan prevailing? Merugikan Freeport kah?

Direktorat Jenderal Pajak sempat mengungkapkan, perubahan status KK ke IUPK dengan sistem perpajakan prevailing bukan berarti selalu meragukan perusahaan.

Ditjen Pajak justru mengungkapkan, Freeport bisa membayar pajak lebih rendah bila mengunakan prevailing.

(Baca: Menkeu Sebut Pajak Freeport Sudah Tidak Besar Lagi)

 

Sebab ada kecenderungan pajak perusahaan tambang mengalami penurunan akibat sektor yang sedang lesu.

Namun, sistem perpajakan prevailing juga memungkinkan Freeport membayar pajak lebih tinggi ke negara bila kondisi sektor pertambangan menggeliat. Artinya pemerintah bisa dapat pemasukan lebih besar.

Nail Down Vs Prevailing

Menanggapi dua skema pajak untuk Freeport itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memberikan penilaian tersendiri.

Dia menilai, sistem perpajakan nail down justru akan lebih menguntungkan negara ketimbang prevailing.

"Dengan tarif (pajak) ke depan akan turun, maka nail down akan menguntungkan pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2017).

Meski begitu, pengunaan sistem perpajakan nail down juga bisa membuat potensi pajak yang lebih besar melayang jika sektor pertambangan kembali rebound di kemudian hari.

Yustinus menyarankan agar pemerintah mengambil jalan tengah dengan menyisipkan poin negosiasi pajak di dalam klausul Izin Usaha Pertambangan Khusus milik Freeport.

Dengan adanya poin negosiasi, pemerintah bisa kembali duduk bersama Freeport membicarakan besaran pajak perusahaan tambang itu sesuai kondisi sektor pertambangan.

"Jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang radikal dan berpengaruh signifikan pada penerimaan negara, dapat dilakukan negosiasi dalam masa kontrak," ucap Yustinus.

(Baca: Pemerintah Godok Formulasi Pajak untuk Freeport)

 

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok formula pajak yang tepat untuk Freeport.

Ia memastikan, pemerintah menginginkan setoran yang lebih besar dari Freeport setelah menanggalkan status KK.

Nantinya, formula pajak untuk Freeport akan tercantum langsung di dalam dokumen IUPK dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan IUPK yang akan di keluarkan dalam waktu dekat.

(Baca: Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dilepas ke Indonesia)

Kompas TV Pemerintah Beri Freeport IUPK Selama 8 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com