Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Bisa Caplok Saham Freeport Asal...

Kompas.com - 30/08/2017, 20:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR meyakini perusahaan BUMN mampu mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Syaratnya, BUMN tambang harus membentuk holding sehingga kuat dari sisi permodalan.

"Kami punya keyakinan yang sama (dengan Kementerian BUMN) bahwa BUMN kita bisa," ujar Ketua Komisi VI Teguh Juwarno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Menurut Teguh, holding BUMN tambang bisa membuat kinerja perusahaan menjadi lebih efisien. Konsolidasi juga akan membuat BUMN itu kuat secara ekuitas.

Selain itu Komisi VI menilai kepercayaan pasar kepada BUMN tambang juga akan tumbuh melalui holding. Hal itu membuat peluang BUMN tambang mendapatkan suntikan modal menjadi kian lebar.

"Ini (holding BUMN) salah satu cara untuk bagaimana BUMN kita lebih efisien," kata Teguh. Ia mengatakan pembentukan holding BUMN tambang menjadi ranah eksekutif atau pemerintah pusat. Ia yakin hal itu bisa cepat terealisasi apalagi Mahkamah Agung sudah mengkonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 terkait holding BUMN tidak bertentangan dengan peraturan lain yang ada di atasnya.

"Sekarang sudah ada pendapat hukum dari MA jadi semestinya tidak ada lagi hambatan secara politis," ucap Teguh.

Sebelumya, Freeport McMoran memastikan bersedia melepas 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) ke tangan Indonesia setelah perundingan panjang dengan pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017, pihak yang paling terdepan mendapatkan saham Freeport adalah pemerintah pusat. Bila pemerintah tidak bersedia, barulah saham akan ditawarkan ke pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan terakhir swasta nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com