JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, siap mengeluarkan izin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia.
Adapun pemberian izin tersebut menyusul hasil renegosiasi Freeport yang bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau ekspor, pokoknya begitu ada permohonan ekspor, saat itu juga kami keluarkan izinnya," ujar Mendag Enggartiasto di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, pihaknya terus melakukan percepatan proses pangajuan izin ekspor jika memang telah sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Sedangkan, untuk Freeport, Mendag menjamin izin ekspor konsentrat akan dikeluarkan dalam kurun waktu 24 jam setelah pengajuan dan telah memenuhi syarat dari Kementerian ESDM.
(Baca: Sepakati 4 Poin Negosiasi, Freeport Bisa Beroperasi hingga 2041)
"Pokoknya semua permohonan izin ekspor, begitu mohon, langsung kita keluarkan. Paling lambat dua hari, tapi kalau bisa hari itu juga. Pagi masuk, siang keluar. Siang masuk, sore keluar. Sore masuk, malam keluar. Malam masuk, Subuh keluar. Cepat kalau untuk ekspor," tegas Mendag.
Seperti diketahui, kontrak karya Freeport akan berakhir pada 2021. Untuk melanjutkan investasinya di Indonesia, Freeport pun bersedia mengubah rezim kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perubahan menjadi IUPK juga membuat Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun. Sebab, pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan 10 tahun.
(Baca: Sepakat, 51 Persen Saham Freeport Dilepas ke Indonesia)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.