Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Perpres Kemudahan Izin Usaha

Kompas.com - 31/08/2017, 11:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan ini diterbitkan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien.

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2017).

Darmin menyatakan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

(Baca: Indonesia Peringkat 91 untuk Kemudahan Berbisnis, Kepala BKPM Kecewa)

"Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission)," jelas Darmin.

Aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.

Selain itu, akan diterapkan sistem checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (free trade zone), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Pun akan diterapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Tahap kedua, reformasi peraturan perizinan berusaha. Selain itu, akan diterapkan pula sistem perizinan berusaha terintegrasi (single submission).

Darmin pun menyatakan, seluruh proses PTSP (perizinan terpadu satu pintu) dengan single submission akan berada dalam satu gedung. Uji coba single submission ditargetkan pada 1 Januari 2018.

"Penyelesaiannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018," ungkap Darmin.

Kompas TV Kemudahan Mengurus Pajak Via Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com