JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan perundingan dengan raksasa tambang PT Freeport Indonesia. Salah satu dari 4 poin yang disepakati adalah divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia sebesar 51 persen.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno menjelaskan, mekanisme divestasi diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Namun demikian, divestasi saham Freeport pada akhirnya mengarah kepada holding pertambangan. Kalau benar demikian, Rini menyatakan kesanggupannya. Hal ini berdasarkan pada kondisi keseluruhan holding pertambangan.
"Kita tidak mungkin bicara tidak sanggup. Kita melihat kesanggupan kita lihat cash flow, balance sheet (neraca keuangan), kita lihat semua lalu kita analisis, kita sanggup melakukan itu," jelas Rini di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2017).
(Baca: Sepakati 4 Poin Negosiasi, Freeport Bisa Beroperasi hingga 2041)
Meskipun demikian, Rini mengaku kondisi terbaik adalah apabila holding pertambangan sudah terbentuk. Kalau tidak, maka pemerintah harus mencari alternatif lain.
"Paling bagus memang holding pertambangan, sehingga seluruh pertambangan itu bisa satu kendali, karena itu bisa mengefisienkan banyak hal," ungkap Rini.
Seperti diketahui, pada akhir pekan lalu, disepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.
(Baca: BUMN Bisa Caplok Saham Freeport Asal...)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.