Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Tutup Rapat Formula Pajak untuk Freeport

Kompas.com - 31/08/2017, 13:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menutup rapat formula pajak untuk PT Freeport Indonesia. Hal itu demi kelancaran negosiasi pajak dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

"Kalau sekarang kami sampaikan ke keluar kan jadinya kaya negosiasi lewat media," ujar Kapala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Meski begitu tutur Suahasil, pemerintah pasti akan membeberkan skema pajak untuk Freeport kepada publik bila pembahasan telah rampung.

Namun ia tak menyebut kapan hal itu akan dilakukan. Sementara terkait divestasi saham Freeport, Suahasil juga tak mau berspekulasi.

(Baca: Menteri BUMN Yakin Pemerintah Bisa Kelola Freeport Indonesia)

 

Ia tak berani memastikan nilai 51 persen saham Freeport mencapai Rp 107 triliun seperti kabar yang tersebar di media.

"Itu hitungan siapa? Tanya sama yang mengeluarkan angka itu bagaimana menghitungnya," kata dia.

Sebelumnya, Freeport Indonesia menyetujui beberapa syarat yang diminta pemerintah, salah satunya bersedia memberikan jaminan kepastian setoran lebih besar kepada pemerintah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komposisi baru pajak Freeport dengan status IUPK harus lebih besar dibandingkan rezim KK. Hal itu tutur Sri Mulyani seusai dengan semangat UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

(Baca: Menimbang Pajak Freeport, Antara Skema Nail Down Vs Prevailing)

Namun pemerintah juga menekankan bahwa penarikan pajak yang dilakukan kepada Freeport dan perusahaan tambang IUPK lain tetap akan memperhatikan iklim investasi dan bisnis sektor pertambangan.

Saat ini, pemerintah masih melihat sejumlah ketentuan undang-undang mulai dari Undang-undang Mineral Batubara, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Daerah.

Kompas TV Ekspor bahan tambang mentah Freeport Indonesia kembali menuai masalah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com