JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Aturan ini diterbitkan guna meningkatkan standar pelayanan perizinan yang lebih efisien, mudah, dan terintegrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, penerbitan aturan ini didasari pada kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal.
Perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial, dan belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi.
Selain itu, waktu penyelesaian dan biaya perizinan juga tidak jelas. Oleh karena itu, guna mendorong perekonomian dan daya saing nasional, pemerintah berkomitmen mendobrak semua hambatan tersebut.
(Baca: Pemerintah Terbitkan Perpres Kemudahan Izin Usaha)
"Anda tahu berapa izin di satu sektor? Bisa 147 izin," kata Darmin di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2017).
Salah satu butir dalam kebijakan tersebut adalah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission.
Darmin menyatakan, ke depan, pengurusan izin usaha akan sesederhana dengan cukup datang ke satu loket.
"Dia (pengusaha) cukup datang ke satu loket, apply (mendaftar), kemudian apa yang harus dia izin, kalau disuruh teken (tanda tangan), dia teken," tutur Darmin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.