Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai akan Permudah Izin Impor Barang

Kompas.com - 04/09/2017, 06:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dengan menertibkan praktik impor berisiko tinggi.

Hal ini membuat sejumlah barang impor tidak bisa masuk ke Tanah Air yang imbasnya adalah kekosongan barang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penertiban ini memang membuat barang yang tidak memenuhi izin impor tidak bisa masuk.

“Bukan tertahan (di pelabuhan). Selama tidak penuhi izin, tentunya tidak bisa masuk karena kami sudah tertib,” katanya saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu.

Namun demikian, kini, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan untuk pelaku usaha dalam melakukan kegiatan impor yang legal dan resmi. Kemudahan tersebut salah satunya adalah dalam hal perizinan impor.

“Kami bimbing dan beri kemudahan, yang penting mereka legal dan resmi. Tentu kami bantu dari sisi operasional pada saat mereka lakukan kegiatan impor.

Kemudahan ini, menurut Heru, akan didetilkan secara teknis. Adapun relaksasi atau kemudahan ditujukan untuk komoditas prioritas yang dibutuhkan oleh industri kecil. Misalnya, sutra yang tidak diproduksi di dalam negeri akan diberi kemudahan oleh pemerintah supaya pengrajin batik di Pekalongan bisa memproduksi.

“Juga akan ada optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat sebagai sentral material yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait hal ini akan ada pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pengusaha. Namun, Heru tidak menyebutkan kapan waktu persisnya.

“Ini nanti ada pengumuman dari pimpinan bahwa akan ada tentunya kemudahan bagi industri kecil dan menengah yang mau kegiatan impornya secara legal. Tentunya nanti akan ada semacam kemudahan-kemudahan perizinan salah satunya,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya penertiban impor berisiko tinggi ini akan memperketat masuknya impor barang berisiko tinggi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini akan membuat potensi kelangkaan barang yang selama diimpor secara borongan. Dengan demikian, menurut dia, perlu ada solusi atau jalan tengah agar impor walaupun tertib, tetapi tetap mudah.

Menurutnya, hambatan-hambatan impor yang ada saat ini harus ditiadakan supaya bisa masuk sesuai aturan.

“Perlu dicari solusi bagaimana barang bisa masuk prosedural dalam waktu cepat, dan kita manfaatkan untuk menciptakan substitusi domestiknya,” kata Yustinus.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yuki Nugrahawan Hanafi menyatakan evaluasi impor beresiko untuk menekan angka penyelundupan ini jangan terlalu lama terkatung-katung. Pasalnya perubahan ini cukup mengganggu proses bisnis perusahaan importir barang yang masuk dalam impor berisiko tinggi.

Dari sejumlah barang yang masuk dalam kategori impor berisiko tinggi, ia bilang, tekstil impor termasuk jenis yang cukup terkena imbas. Menurut Yuki, banyak terjadi kekosongan barang tekstil impor di pedagang eceran.

"Saya menerima laporan terjadi kekosongan barang, misalnya di Mangga Dua pembelian barangnya menurun karena barangnya memang tidak ada. Untuk itu kami mendorong pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi larangan terbatas," ujarnya.

 

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Bea Cukai akan permudah izin barang impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com