Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Beda Investasi Langsung pada Obligasi dan Reksa Dana Pendapatan Tetap

Kompas.com - 04/09/2017, 10:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Kemudahan Jual Beli

Pasar sekunder obligasi relatif kurang likuid. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dan waktu untuk menjual obligasi di pasar sekunder.

Hal ini berbeda dengan reksa dana pendapatan yang dapat diperjual belikan kapan saja karena manajer investasi wajib membayar ke investor pada saat ada instruksi pencairan (redemption) maksimal 7 hari kerja.

Risiko Gagal Bayar

Risiko utama dari investasi dari obligasi adalah ketika penerbit obligasi gagal memenuhi komitmennya untuk membayar kupon dan pokok pada waktu yang telah ditetapkan.

Ketika risiko gagal bayar terjadi, maka nilai obligasi dapat anjlok bahkan tidak ada harganya sama sekali. Apabila tidak dapat dijual pada pasar sekunder, investor obligasi harus menunggu eksekusi aset yang menjadi jaminan obligasi untuk mendapatkan kembali investasinya. Proses tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama.

Risiko gagal bayar obligasi juga dapat terjadi di reksa dana. Perbedaannya, manajer investasi melakukan diversifikasi dengan maksimal investasi pada satu perusahaan swasta adalah 10 persen. Pengecualian apabila investasinya di obligasi pemerintah yang bisa mencapai 100 persen.

Dengan demikian, investor reksa dana baru akan kehilangan asetnya apabila 10 perusahaan swasta penerbit obligasi yang menjadi portofolio investasi bangkrut pada saat yang bersamaan.

Perpajakan

Sebagai investor, atas hasil kupon dan keuntungan selisih harga (capital gain) dari investasi obligasi dikenakan pajak final 15 persen. Sementara jika berinvestasi pada reksa dana bukan merupakan objek pajak.

Ketika reksa dana berinvestasi pada obligasi, atas kupon dan keuntungan selisih harga mendapat insentif pajak yaitu sebesar 5 persen hingga 2020 dan 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Kesimpulan

Reksa dana pendapatan tetap dan obligasi adalah produk investasi yang cocok untuk investor dengan profil risiko konservatif. Secara perencana keuangan, reksa dana pendapatan tetap juga cocok untuk tujuan investasi dengan jangka waktu 1-3 tahun.

Untuk anda yang membutuhkan produk investasi yang konservatif, mudah diperjualbelikan dan memungkinkan pembelian secara berkala dengan nominal mulai dari ratusan ribu, reksa dana pendapatan tetap lebih cocok dibandingkan obligasi.

Investasi obligasi umumnya dilakukan oleh investor institusi yang memiliki dana besar dan yakin dengan kualitas kredit suatu perusahaan.

Risiko utama dari reksa dana pendapatan tetap adalah fluktuasi harga sementara risiko utama dari obligasi adalah risiko gagal bayar. Dengan memahami risiko tersebut, kita akan lebih siap menjadi investor.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com