JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai tukar petani (NTP) pada Agustus 2017 secara nasional naik 0,94 persen dibandingkan Juli 2017, yakni dari 100,65 menjadi 101,60.
Kenaikan ini disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami peningkatan. Pada saat yang sama, indeks harga barang dan jasa yang dibayar mengalami penurunan.
NTP menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk buaya produksi.
NTP adalah salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli di pedesaan. Semakin tinggi NTP, maka secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
(Baca: BPS: Deflasi Agustus 2017 Bukan Karena Penurunan Daya Beli)
"Penurunan indeks harga yang dibayar terjadi karena indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga mengalami penurunan, sedangkan indeks harga untuk keperluan produksi pertanian meningkat," jelas Kepala BPS Suhariyanto di kantornya di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Lampung, yakni 1,82 persen dari 33 provinsi. Sementara itu, NTP yang mengalami penurunan terbesar adalah di Provinsi Papua Barat, yakni 0,44 persen.
Kenaikan NTP pada Agustus 2017 dipengaruhi naiknya NTP pada seluruh subsektor pertanian. Subsektor tanaman pangan naik 0,85 persen dan subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,15 persen.
NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 1,55 persen dan subsektor peternakan sebssar 1,27 persen. Sementara itu, NTP subsektor perikanan naik 0,27 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.