Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Persen Pekerja di Jawa Tengah Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/09/2017, 20:30 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah dan DIY saat ini baru terealisasi sebesar 80 persen.

Hingga Juli lalu tercatat 2.382.267 pekerja telah tercover layanan BPJS Ketenagakerjaan dari total 2.688.113 pekerja di Jawa Tengah dan DIY.

Padahal dari sisi kepesertaan perusahaan, dari 44.231 perusahaan aktif di Jawa Tengah-DIY, realisasinya bahkan mencapai 44.811 perusahaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY, Irum Ismantara mengatakan, untuk mengejar target kepesertaan ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan optimalisasi kepersertaan.

Salah satunya menjangkau layanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan peserta dari pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

"Kita akan rangkul TKI untuk masuk dalam jaminan sosial kita dan dari BPU masih banyak yang belum kita rangkul," kata Irum disela peringatan hari pelanggan nasional di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Senin (4/9/2017) siang.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Beri Proteksi untuk Para Atlit)

Menurut Irum belum terpenuhinya kepesertaan dari sisi tenag kerja diakui lantaran masih ada perusahaan daftar sebagian (PDS).

Keengganan perusahaan menjadi peserta penuh sangat merugikan para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab nilai manfaat yang diterima menjadi tidak maksimal.

“Perusahaan dengan status PDS ini mencapai 40 persen. Misalnya dari 100 tenaga kerja hanya didaftarkan 30 atau 40 orang saja, artinya belum seluruh pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, agar secepatnya memenuhi kewajibannya.

Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial yang dikelola negara ini.

"Ada sanksi bagi yang abai, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana dan itu terus kita sosialisasikan," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan Hari Pelanggan Nasional 2017, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadi penyelenggara jaminan sosial yang amanah, bertata kelola baik dan unggul dalam operasional dan pelayanan.

“Unggul dalam pelayanan dan operasional ini ada beberapa hal. Pertama akurat dalam menghitung dana hasil pengembangan, kedua adalah tepat da cepat dalam realisasi penyelesaian pencairan klaim," lanjutnya.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Budi Santoso menambahkan, jumlah kepersertaan di Kabupaten Semarang terus berkembang. Pihaknya tidak berhenti melakukan sosialisasi dan penjaringan peserta hingga ke tingkat desa.  

“Kurang tujuh desa yang perangkatnya belum menjadi peserta BPJS-TK. Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, kami menekankan peserta bisa mengikuti sampai program jaminan hari tua,” imbuhnya.  

Sebagai rangkaian Hari Pelanggan Nasional 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran selama sehari kemarin menyediakan minuman jamu gendong dan makan gratis untuk peserta.

Sementara petugas pelayanan, seluruhnya diwajibkan mengenakan pakaian adat dan pakaian nasional Negara tujuan TKI.

Kompas TV Santunan tunai kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta diberikan dengan beasiswa untuk anak almarhumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com