Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhimpunan Kreditur 7-Eleven Tuding Ada Rekayasa pada Sidang PKPU

Kompas.com - 04/09/2017, 21:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Perhimpunan Kreditur 7-Eleven David Maruhun L Tobing menuding ada rekayasa dalam persidangan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia (MSI), pemegang lisensi gerai waralaba 7-Eleven.

Pasalnya, PT MSI mengakui memiliki utang terhadap pemohon PKPU, yakni PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa hingga Rp 2 miliar.

"Sebisa mungkin (termohon seharusnya) menolak atau dia mengakui sebagian, ini kan dia mengakui keseluruhan kan konyol. Seakan-akan ini 'rekayasa' semua," kata David, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Pihaknya juga merasa keberatan karena tidak bisa mengajukan bukti tambahan tagihan dari kliennya, anggota Perhimpunan Kreditur 7-Eleven.

David menjelaskan, sebanyak 11 kreditur yang merupakan supplier makanan minuman ke 7-Eleven memiliki tagihan utang kepada PT MSI mencapai Rp 71 miliar.

Jumlah ini, lanjut dia, lebih besar dibanding tagihan PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 2 miliar.

(Baca: Hakim Tolak Penambahan Pengurus PKPU 7-Eleven )

Majelis hakim menolak permohonan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven karena perkara akan diputuskan pada Senin (11/9/2017) mendatang.

Selain itu, pembuktian juga telah dilakukan oleh pemohon dan termohon. Adapun Perhimpunan Kreditur 7-Eleven tidak termasuk dalam pemohon PKPU kepada PT MSI.

"Jadwal kan masih panjang sampai minggu depan, kenapa tidak bisa (menyerahkan barang bukti). Justru karena kami melihat seakan-akan semuanya walaupun terburu-buru, kok dimuluskan," kata David yang enggan menjelaskan 11 supplier yang menjadi kliennya tersebut.

Tudingan David ini dibantah oleh Nurbaini, pengacara dari kantor hukum Hotman Paris and Partners yang menjadi kuasa hukum termohon, PT MSI. Dia menegaskan tak ada rekayasa dalam perkara tersebut.

Pihaknya mengakui memiliki utang kepada pemohon, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa. Bukti-bukti administrasi yang diserahkan pemohon kepada majelis hakim, kata dia, semuanya asli.

"Gimana mau ngelak lagi? Kami akui. Kami sendiri tadi menyerahkan surat teguran atau somasi dari pemohon yang mengingatkan utang jatuh tempo," kata Nurbaini.

Pihak 7-Eleven pun menyatakan tidak akan mengajukan kesimpulan. Mereka mempersilahkan majelis hakim langsung memutuskan perkara tersebut. PT MSI berencana mengajukan proposal perdamaian dalam perkara ini.

"Karena memang kondisi perusahaan memang sudah tidak ada kemampuan (finansial). Antara lain mengenai (pemutusan izin 7-Eleven dari perusahaan pusat) izin nya itu lah," kata Nurbaini.

PT Modern International Tbk, sebagai induk PT MSI mengumumkan menutup seluruh gerai 7-Eleven pada 30 Juni 2017. Dalam laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk, anak usahanya tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp 597 miliar kepada beberapa bank.

Utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk tercatat sebesar Rp 1,29 miliar. Adapun utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk tercatat sebesar Rp 187,6 miliar.

Selain itu, 7-Eleven juga memiliki utang kepada Standard Chartered Bank Cabang Singapura sebesar Rp 243,96 miliar, dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.

Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasok sebesar Rp 203,4 miliar, dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar. Sementara total aset yang dimiliki sebesar Rp 222,2 miliar.

Kompas TV Sevel Eleven Akhiri Masa Sulit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com