Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Rapat Kreditur Perdana PKPU First Travel

Kompas.com - 05/09/2017, 11:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menggelar rapat kreditur perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Selasa (5/9/2017).

Rapat kreditur perdana ini digelar mulai pukul 10.00 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur.

Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Selama itu, akan digelar sejumlah rapat kreditur.

"Rapat kreditur ini nanti kewenangannya tim pengurus, semua kreditur bisa saja datang ke rapat tersebut.9 Mengenai teknis rapat-rapat nya nanti bisa dijelaskan lebih lanjut oleh tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan Niaga," kata Anggi Putera Kusuma, kuasa hukum kreditur atau pemohon PKPU, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel. Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Mereka menganggap First Travel telah berutang atas biaya-biaya yang telah dibayarkan.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Rinciannya, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017. Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta.

Untuk tim pengurus beranggotakan 4 orang, yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

"Pihak First Travel kayaknya hadir diwakili oleh kuasa hukumnya," kata Anggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com