Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Kurir Motor Jelang Larangan Sepeda Motor di Sudirman

Kompas.com - 05/09/2017, 12:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas larangan sepeda motor melintas hingga ke Jalan Jenderal Sudirman atau Bundaran Senayan.

Saat ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Perluasan larangan kendaraan roda dua itu akan diuji coba mulai 12 September 2017. Namun, bagaimanakah nasib kurir motor saat larangan motor di Jalan Sudirman mulai berlaku?

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menilai pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman pasti akan memberatkan kerja kurir sepeda motor.

Sebab, kurir sepeda motor harus memutar dan mencari jalan lain untuk mengantarkan barang ke perkantoran di sekitar Jalan Sudirman.  

Tentu saja selain waktu antar jadi lebih lama, juga biaya operasional kurir juga akan meningkat. Namun pihak Asosiasi belum secara rinci berhitung mengenai kenaikan biaya tersebut. 

(Baca: Soal Larangan Sepeda Motor, Menhub Janji Tak Sepihak Ambil Keputusan)

 

Wakil Ketua Umum Asperindo, Budi Paryanto hanya berpesan agar pemerintah daerah dan pusat memperhatikan dampak yang terjadi pada industri pengiriman barang jika kurir sepeda motor dilarang melintas di Jalan Sudirman. 

"Kalau ada hambatan sudah pasti. Kan kurir kerjanya pakai sepeda motor dan enggak bisa lewat. Jadinya sulit. Mudah-mudahan pemerintah memperhatikan dampaknya," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (5/9/2017). 

Dampak ke Perusahaan

 

Budi menjelaskan, selain dampak pada kinerja kurir motor, dampak lain yang ditimbulkan dari pelarangan tersebut adalah terhambatnya bisnis perusahaan yang berkantor di daerah Sudirman. 

Menurut dia, bawaan yang dibawa kurir sepeda motor tidak hanya barang produk saja, tetapi juga sering membawa dokumen-dokumen penting yang harus diantarkan secepat mungkin.

Apalagi, jika dokumen tersebut sangat penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan. 

"Jika salah satunya dokumen penting untuk perekonomian. Misalnya, dokumen ekspor- impor, yang harus hari itu juga sampai dan diproses. Ya kalau ekspornya macet, karena dokumennya telat. Jangan salahkan kami," jelas dia. 

Budi menuturkan, hingga kini, belum ada solusi dari pemerintah daerah terkait dampak pada kurir motor akibat perluasan larangan sepeda motor.

Menurut Budi, pihaknya masih cari solusi lain untuk "mengakali" larangan sepeda motor di Jalan Sudirman hingga Thamrin ini. 

"Misal kami lewat jalan belakang (Sudirman). Jadi (jarak tempuh) agak lama. Saat ini, ada 2.000 kurir motor yang beroperasi di jalan Sudirman-Thamrin," pungkas dia.

(Baca: Menhub Tolak Anggapan Larangan Motor di Jakarta Bentuk Diskriminasi)

Kompas TV Rambu lalu lintas sudah terpasang, di antaranya rambu larangan melintas untuk roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com