Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Kreditur ke First Travel Capai Rp 49 Miliar

Kompas.com - 05/09/2017, 14:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sudah mulai menerima tagihan dari kreditur, sejak Selasa (29/8/2017).

Anggota tim pengurus PKPU, Sexio Yuni Noor Sidqi menjelaskan pihaknya menerima penagihan dari para kreditur di Sekretariat Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ini masih tahap awal, sampai tanggal 4 September, sebanyak 1.025 kreditur (mengajukan tagihan ke First Travel) sudah ada Rp 49, 480 miliar," kata Sexio, dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Pengurus menerima penagihan kreditur kepada First Travel hingga 15 September 2017, pukul 16.00, di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

Kreditur dapat mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli beserta lampiran bukti pembayaran serta KTP. Adapun sebanyak 1.023 kreditur yang sudah mengajukan tagihan merupakan jemaah. Kemudian, dua kreditur lainnya adalah hotel dan provider alias agen.

"Saya berharap para kreditur segera mendaftar (tagihan) ke tim pengurus. Kami tim pengurus sudah menyiapkan tim untuk menyiapkan tagihan dan data," kata Sexio.

Setelah menerima penagihan, pada 27 September pukul 10.00 akan diselenggarakan rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rapat kreditur pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 September pukul 10.00 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kemudian, Pengadilan Niaga akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim pada 5 Oktober.

Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang. Yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com