Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Kreditur ke First Travel Capai Rp 49 Miliar

Kompas.com - 05/09/2017, 14:56 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sudah mulai menerima tagihan dari kreditur, sejak Selasa (29/8/2017).

Anggota tim pengurus PKPU, Sexio Yuni Noor Sidqi menjelaskan pihaknya menerima penagihan dari para kreditur di Sekretariat Grand Wijaya Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ini masih tahap awal, sampai tanggal 4 September, sebanyak 1.025 kreditur (mengajukan tagihan ke First Travel) sudah ada Rp 49, 480 miliar," kata Sexio, dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Pengurus menerima penagihan kreditur kepada First Travel hingga 15 September 2017, pukul 16.00, di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

Kreditur dapat mengajukan tagihan dengan membawa bukti tagihan asli beserta lampiran bukti pembayaran serta KTP. Adapun sebanyak 1.023 kreditur yang sudah mengajukan tagihan merupakan jemaah. Kemudian, dua kreditur lainnya adalah hotel dan provider alias agen.

"Saya berharap para kreditur segera mendaftar (tagihan) ke tim pengurus. Kami tim pengurus sudah menyiapkan tim untuk menyiapkan tagihan dan data," kata Sexio.

Setelah menerima penagihan, pada 27 September pukul 10.00 akan diselenggarakan rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rapat kreditur pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 September pukul 10.00 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kemudian, Pengadilan Niaga akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim pada 5 Oktober.

Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian. Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang. Yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+