Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Isi Proposal Perdamaian First Travel

Kompas.com - 05/09/2017, 17:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan mengajukan proposal perdamaian dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Proposal perdamaian itu akan diajukan First Travel selaku debitur kepada para kreditur yang sebagian besar calon jemaah umrah.

"Intinya begini, isi dari proposal perdamaian kami adalah kami akan tetap fokus memberangkatkan jemaah," kata Kuasa Hukum First Travel Deski, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Deski menjelaskan, First Travel merencanakan memberangkatkan calon jemaah untuk umrah setelah musim Haji selesai dan dimulainya musim umrah.

(Baca: Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji Besi Kepada Calon Jemaah )

First Travel, kata dia, membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk dapat memberangkatkan umrah semua jemaah.

Meski demikian, Kepala Divisi Legal Handling Compliment First Travel itu enggan menjelaskan secara spesifik mengenai rencana keberangkatan tersebut.

"Karena kami masih merumuskan. Jadi kami juga enggak mau gegabah, karena ketika kami mengisi perjanjian perdamaian, kami harus menaati isi proposal kami," kata Deski.

Selain berjanji akan memberangkatkan jemaah, ada pula opsi pengembalian biaya umrah yang telah dibayarkan alias refund. Dia mengatakan, skema refund akan dituangkan dalam proposal perdamaian.

"Tapi untuk sementara kami fokuskan dulu untuk jemaah niatkan berangkat (umrah) saja. Niat jemaah dari awal adalah berangkat (umrah), maka kami akan berangkatkan jemaah, luruskan niat saja sih," kata Deski.

Pengadilan Niaga sebelumnya memutuskan First Travel dalam masa PKPU. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Majelis hakim memberi waktu First Travel selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.

Hakim pengawas dari Pengadilan Niaga juga sudah menunjuk tim pengurus yang akan menerima tagihan dari kreditur.

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Mereka menganggap First Travel telah berutang atas biaya-biaya yang telah dibayarkan. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Sedangkan tim pengurus beranggotakan 4 orang. Yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar.

Keempat pengurus ini yang akan menjembatani kepentingan kreditur dan debitur. Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur sudah mengajukan tagihan sebesar Rp 49 miliar.

Kompas TV Pelapor membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti, berupa formulir pendaftaran dan kuitansi pembayaran umrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com