Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan ke BI Jika Kartu Digesek Dua Kali

Kompas.com - 05/09/2017, 18:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Maksudnya, ketika hendak memproses pembayaran secara nontunai, kartu debit atau kredit digesek di mesin kasir maupun di mesin Electronic Data Capture (EDC).

Bank sentral menyatakan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, nasabah berhak menolak apabila kartunya digesek di mesin kasir. Apabila kasir kukuh tetap menggesek kartu di mesin kasir, maka nasabah bisa melaporkannya.

"Kalau ada merchant yang menolak, laporkan ke BI. BI akan menegur merchant atau acquirer," kata Agus di Gedung DPR/MPR, Selasa (5/9/2017).

Agus menegaskan, BI sudah secara tegas menyatakan bahwa transaksi nontunai hanya boleh dilakukan melalui mesin EDC dan kartu tidak boleh digesek di mesin kasir. Bank sentral pun telah menerbitkan aturannya.

BI pun melakukan pengawasan kepada penerbit kartu maupun merchant. Kalau ada praktik penggesekkan kartu secara ganda, maka acquirer diharapkan bisa berhubungan langsung dengan merchant untuk menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperkenankan.

"Jika ada seperti itu, betul-betul merchant harus ambil tindakan. Ini bagian dari perlindungan konsumen," ungkap Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com