Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/09/2017, 18:47 WIB
|
EditorMuhammad Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Maksudnya, ketika hendak memproses pembayaran secara nontunai, kartu debit atau kredit digesek di mesin kasir maupun di mesin Electronic Data Capture (EDC).

Bank sentral menyatakan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, nasabah berhak menolak apabila kartunya digesek di mesin kasir. Apabila kasir kukuh tetap menggesek kartu di mesin kasir, maka nasabah bisa melaporkannya.

"Kalau ada merchant yang menolak, laporkan ke BI. BI akan menegur merchant atau acquirer," kata Agus di Gedung DPR/MPR, Selasa (5/9/2017).

Agus menegaskan, BI sudah secara tegas menyatakan bahwa transaksi nontunai hanya boleh dilakukan melalui mesin EDC dan kartu tidak boleh digesek di mesin kasir. Bank sentral pun telah menerbitkan aturannya.

BI pun melakukan pengawasan kepada penerbit kartu maupun merchant. Kalau ada praktik penggesekkan kartu secara ganda, maka acquirer diharapkan bisa berhubungan langsung dengan merchant untuk menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperkenankan.

"Jika ada seperti itu, betul-betul merchant harus ambil tindakan. Ini bagian dari perlindungan konsumen," ungkap Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+