JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel berjanji akan tetap memberangkatkan umrah para calon jemaah.
Hal ini juga akan dimasukkan ke dalam proposal perdamaian dari First Travel kepada para kreditur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Hanya saja, apakah First Travel masih mampu membiayai keberangkatan puluhan ribu calon jemaah umrah?
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Legal Handling Compliment First Travel Deski tak bisa menjawab secara spesifik.
(Baca: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)
"Kami masih ada (biaya) lah," kata Deski, seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Meski demikian, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, saldo First Travel dalam 50 rekening hanya mencapai Rp 7 miliar.
Selain itu, aset-aset yang dimiliki First Travel seperti empat rumah, kantor, tujuh perusahaan, yayasan First, dan lima buah mobil juga telah disita oleh Bareskrim Mabes Polri.
First Travel meminta waktu selama enam bulan setelah musim berangkat haji selesai untuk memberangkatkan umrah puluhan ribu jemaahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.