"Kami juga minta dukungan dari agen dan PIC (penanggung jawab) mengenai skema (umrah) yang bagus seperti apa, karena ini melibatkan banyak orang. Tidak serta merta kami sebagai pelaku dari penyelenggara umrah bertindak arogan dan membuat semua harus setuju, kami harus komunikasi dengan agen yang masih percaya dengan First Travel," kata Deski.
Dalam perkara PKPU, First Travel diberi waktu oleh majelis hakim selama 45 hari untuk menyusun proposal perdamaian.
Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.
Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Mereka menganggap First Travel telah berutang atas biaya-biaya yang telah dibayarkan.
Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur sudah mengajukan tagihan sebesar Rp 49 miliar kepada First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.