Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Berhak Tolak Kartu Kredit atau Debitnya Digesek di Mesin Kasir

Kompas.com - 05/09/2017, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melarang praktik gesek dua kali pada saat transaksi nontunai. Maksudnya, kartu debit atau kredit nasabah digesek baik di mesin electronic data capture (EDC) maupun di mesin kasir.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyatakan, nasabah pemegang kartu harus memastikan bahwa kartunya tidak digesek di mesin kasir. Sebaliknya, kartu hanya boleh digesek pada mesin EDC.

"Karena bisa terjadi profil dan data pemegang karty di-copy di mesin kasir," kata Agus di Gedung DPR/MPR.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Direktur Digital & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans menyebut, nasabah bisa saja menolak apabila kasir akan menggesek kartunya di mesin kasir saat melakukan pembayaran secara nontunai.

(Baca: Apa Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir?)

"Sebaiknya begitu (nasabah menolak kartunya digesek di mesin kasir), tapi memang tidak mudah karena swipe di mesin kasir sudah menjadi SOP di beberapa merchant," ujar Rico kepada Kompas.com.

Sementara itu Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bob Tyasika Ananta menyatakan, menggesek kartu pada mesin kasir tidak dianjurkan. Tujuannya untuk menghindari kesalahan entry atau pemasukan data.

"Karena harus entry di cash register (mesin kasir) dan di EDC. Selain itu, cash register adalah aplikasi bukan milik bank yang kemungkinan data kartu bisa direkam oleh merchant," terang Bob.

(Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Ia menyatakan, nasabah bisa menyampaikan keberatan apabila kasir akan menggesek kartunya di mesin kasir.

"Walaupun data yang untuk security tetap tidak bisa terekam," ungkap Bob.

Kompas TV Guna mencapai target itu, mulai Oktober tahun ini, semua ruas tol akan menerapkan sistem pembayaran nontunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com