JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melarang praktik gesek ganda (double swipe) dalam transaksi pembayaran nontunai.
Gesek ganda maksudnya adalah kartu debit atau kredit digesek pada mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ahmad Baiquni menyatakan, pihaknya sudah menjalani aturan bank sentral tersebut. Maksudnya, BNI melarang merchant atau toko untuk menggesek kartu pembayaran pada mesin kasir.
"Kami melarang merchant yang bekerja sama dengan kita melakukan itu (gesek ganda)," kata Baiquni di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Bank sentral sendiri sebelumya menyatakan, transaksi pembayaran nontunai dengan kartu hanya boleh dilakukan dengan menggesek kartu pada mesin EDC. BNI pun, imbuh Baiquni, sudah menyiapkan alternatif atas praktik gesek pada mesin kasir.
"Kami sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register (ICR). Jadi, langsung connected (terhubung)," jelas Baiquni.
ICR adalah integrasi antara mesin kasir dengan mesin EDC. Dengan demikian, kasir hanya perlu menggesek kartu pembayaran nasabah pada mesin EDC.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tertuang dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.