Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Susi dan Tiga Pilar yang Tak Sekadar Mitos

Kompas.com - 07/09/2017, 05:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Menteri Susi juga menerbitkan Permen KP no 57/2014 tentang larangan alih muat (transshipment) di tengah laut. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran transshipment banyak disalahgunakan dengan langsung membawa hasil tangkapan ikan ke luar negeri tanpa dilaporkan ke otoritas setempat.

Sejak transshipment dilarang, pasokan ikan ke industri pengolahan di sejumlah negara turun drastis. Ini membuktikan bahwa sebagian besar pasokan ikan ke negara-negara tetangga merupakan hasil illegal fishing dari perairan Indonesia.

Salah satu yang terpukul adalah Thailand. Berdasarkan data KKP, terdapat 156 kapal eks-asing, dengan mayoritas berasal dari Thailand, yang terdaftar di Pelabuhan Perikanan Ambon.

Kapal-kapal eks asing Thailand diketahui banyak menangkap ikan di sekitar Maluku dan Kepulauan Aru. Hasil tangkapan mereka di Maluku dan Aru sebagian besar disetor ke Thai Union Group PCL, perusahaan pengalengan tuna terbesar dunia yang bermarkas di Thailand.

Pendapatan Thai Union Group PCL dari penangkapan tuna mencapai 3,44 miliar dollar AS pada 2014. Setelah kapal eks asing tak diizinkan lagi beroperasi, pendapatan Thai Union turun drastis.

Tiongkok juga merasakan dampak kebijakan pemerintah Indonesia. Contohnya perusahaan perikanan asal Tiongkok bernama Pingtan Marine Enterprise yang diketahui mengerahkan 156 kapal untuk menangkap ikan di Merauke Papua.

Sejak kebijakan pemberantasan IUU fishing diluncurkan, pendapatan perusahaan tersebut anjlok drastis. Pada tahun 2014 pendapatan Pingtan mencapai 233,4 juta dollar AS. Namun, pada 2015 atau setelah rezim anti IUU fishing, pendapatannya merosot 74 persen menjadi hanya 60,7 juta dollar AS.

Filipina juga merasakan hal yang sama. Lebih dari 50 persen perusahaan perikanan di Pelabuhan General Santos Filipina bangkrut akibat berkurangnya pasokan ikan dari Indonesia. Perusahaan cukup besar yang tutup warung antara lain RD Tuna Ventures Inc, San Andres Fishing Industries Inc, Santa Monica Inc, Pamalario Inc, Starcky Ventures Inc, Virgo Inc, dan Kemball Inc.

Selain itu, lebih dari 100 perusahaan perikanan di Filipina anjlok usahanya dan terancam bangkrut. Sebelum rezim anti IUU fishing, perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan pasokan ikan dari Bitung atau melalui transshipment. Ikan yang didaratkan di Pelabuhan Bitung hanya sebagian kecil, adapun sebagian besarnya dibawa langsung ke General Santos.

Diplomasi 

Selain menerbitkan aturan, Menteri Susi  juga melakukan strategi lain untuk memberantas illegal fishing.

Dengan dukungan penuh Presiden Jokowi, Susi menegakkan hukum secara tegas di laut termasuk menenggelamkan kapal-kapal ikan asing yang kedapatan melakukan illegal fishing

Pembakaran dan penenggelaman kapal illegal fishing asing bukanlah kebijakan baru karena praktik itu telah diatur dalam pasal 69 ayat 4 UU no 45/2009 tentang perikanan. Namun, kebijakan ini jarang sekali dilakukan sebelum era Menteri Susi dengan alasan berpotensi merusak hubungan antarnegara.

Agar tak menimbulkan salah pengertian, Susi pun dengan cerdik mengumpulkan dan mengajak makan para duta besar negara-negara tetangga yang nelayannya banyak melakukan illegal fishing di Indonesia. Negara-negara itu antara lain Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan China.

Susi meminta mereka untuk memberitahu para nelayan di negaranya masing-masing agar tak lagi melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Sebab, Indonesia kini akan menegakkan hukum secara tegas dan tak ragu-ragu menenggelamkan kapal ikan yang terbukti melanggar hukum.

Para duta besar itu pun akhirnya memahami kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan Indonesia dalam memberantas illegal fishing.

Susi pun sadar, pemberantasan illegal fishing berpotensi menimbulkan gejolak di dalam negeri mengingat sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak pejabat, aparat, dan birokrat yang menjadi backing atau pelindung kapal-kapal illegal fishing.

Susi pun mengumumkan rekonsiliasi nasional di sektor perikanan. “Apa yang terjadi sebelumnya, kita lupakan. Namun ke depan, kita sama-sama memberantas illegal fishing. Aparat dan birokrat tak boleh lagi menjadi backing kapal-kapal illegal fishing,” katanya.

Pengusaha-pengusaha perikanan nasional yang bekerja sama dengan asing juga diingatkan Susi agar tak lagi melakukan illegal fishing kecuali jika ingin kapalnya ditenggelamkan dan pelakunya dipidanakan.

Presiden Jokowi pun mengesahkan Perpres No. 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) pada tanggal 19 Oktober 2015 guna mendukung upaya peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya penangkapan ikan secara ilegal secara terpadu.

Satuan tugas tersebut dikenal dengan nama “Satgas 115”. Satgas 115 merupakan penyelenggara penegakan hukum satu atap (one roof enforcement system), yang terdiri atas unsur TNI AL, Polri, BAKAMLA dan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga memudahkan koordinasi, mendorong sinergi dan melaksanakan fungsi fasilitasi dalam memberantas illegal fishing untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera.

Satgas 115 berada di bawah Presiden dengan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas. Hingga kini sudah 317 kapal illegal fishing ditenggelamkan Satgas 115. 

Susi meyakini penenggelaman kapal merupakan kebijakan yang efektif untuk memberantas illegal fishing.

"Selama armada kapal pengawas kita masih kurang, maka satu-satunya cara untuk memagari perairan kita dari pencurian ikan adalah menegakkan hukum secara tegas sehingga bisa memberikan efek jera dan efek gentar kepada para pelaku illegal fishing," kata Susi.

Terbukti apa yang dikatakan Susi benar. Cerita penenggelaman kapal yang dilakukan pemerintah Indonesia pun bergema ke seluruh dunia. Para pelaku illegal fishing di seluruh dunia bergidik. Mereka tak menyangka, Indonesia benar-benar berani menenggelamkan kapal.

Perairan Indonesia akhirnya menjadi salah satu yang paling ditakuti. Kendati demikian, dunia tidak marah kepada Indonesia. Mereka justru respek dengan apa yang dilakukan Menteri Susi.

Sebab, memang seperti itulah tugas pemerintah yang benar, melakukan pengaturan di laut demi kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sektor perikanan.

Namun, peraturan-peraturan yang telah diterbitkan sejatinya belum benar-benar mengunci praktik IUU fishing. Kebijakan moratorium kapal eks asing telah habis masa berlakunya sehingga dikhawatirkan suatu saat, oleh rezim yang lain, kapal eks asing akan diizinkan kembali beroperasi.

Untuk menutup rapat-rapat kapal asing dan eks asing beroperasi kembali di perairan Indonesia, Menteri Susi pun mengusulkan larangan investasi asing pada usaha perikanan tangkap.

Usulan tersebut diterima Presiden Jokowi yang kemudian dalam Perpres 44/2016 tentang daftar negatif investasi asing, usaha penangkapan ikan dinyatakan tertutup untuk asing. Dengan kata lain, modal  usaha penangkapan ikan 100 persen harus berasal dari dalam negeri.

Sebaliknya, untuk menarik masuk investasi, asing diperbolehkan berinvestasi hingga 100 persen pada usaha pengolahan ikan.

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, sektor perikanan Indonesia pun menjadi berdaulat dan berkelanjutan. Tegaknya pilar kedaulatan dan keberlanjutan otomatis akan melahirkan pilar kesejahteraan.

Perekonomian tumbuh

Pemberantasan IUU fishing telah membuat produksi perikanan tangkap laut nasional melonjak drastis selama semester I 2017.

Selama periode tersebut, hasil tangkapan laut mencapai 3,35 juta ton, naik 11,3 persen dibandingkan periode sama tahun 2016 yang sebesar 3,01 juta ton, berdasarkan data dari Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com