Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Susi dan Tiga Pilar yang Tak Sekadar Mitos

Kompas.com - 07/09/2017, 05:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Menteri Susi pun merumuskan secara matang dan komprehensif kebijakan reformasi total sektor perikanan termasuk target-target pencapaiannya.

Sebagai langkah awal pemberantasan IUU fishing, Menteri Susi menerbitkan Permen KP nomor 56 tahun 2014 tentang moratorium izin untuk kapal eks asing.

Kapal eks asing merupakan kapal yang awalnya dimiliki asing atau kapal yang diimpor dari negara lain yang kemudian benderanya diganti dengan bendera Indonesia sehingga menjadi kapal nasional.

Penggantian bendera tersebut terjadi pada tahun 2005, tatkala pemerintah mewajibkan semua kapal ikan harus berbendera Indonesia namun tetap membuka ijin impor kapal asing.

Kebijakan moratorium ini sebagai pintu masuk pemerintah untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap  1.132 kapal eks asing. Hasil anev menunjukkan seluruh kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia terbukti melakukan illegal fishing mulai dari penggandaan izin, menggunakan alat tangkap trawl, tidak membayar pajak, hingga perbudakan, dan penyelundupan.

Menteri Susi juga menerbitkan Permen KP no 57/2014 tentang larangan alih muat (transshipment) di tengah laut. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran transshipment banyak disalahgunakan dengan langsung membawa hasil tangkapan ikan ke luar negeri tanpa dilaporkan ke otoritas setempat.

Sejak transshipment dilarang, pasokan ikan ke industri pengolahan di sejumlah negara turun drastis. Ini membuktikan bahwa sebagian besar pasokan ikan ke negara-negara tetangga merupakan hasil illegal fishing dari perairan Indonesia.

Salah satu yang terpukul adalah Thailand. Berdasarkan data KKP, terdapat 156 kapal eks-asing, dengan mayoritas berasal dari Thailand, yang terdaftar di Pelabuhan Perikanan Ambon.

Kapal-kapal eks asing Thailand diketahui banyak menangkap ikan di sekitar Maluku dan Kepulauan Aru. Hasil tangkapan mereka di Maluku dan Aru sebagian besar disetor ke Thai Union Group PCL, perusahaan pengalengan tuna terbesar dunia yang bermarkas di Thailand.

Pendapatan Thai Union Group PCL dari penangkapan tuna mencapai 3,44 miliar dollar AS pada 2014. Setelah kapal eks asing tak diizinkan lagi beroperasi, pendapatan Thai Union turun drastis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

Whats New
Subsidi Kendaraan Listrik Dikritik, Disebut Cuma Untungkan Produsen dan Orang Kaya

Subsidi Kendaraan Listrik Dikritik, Disebut Cuma Untungkan Produsen dan Orang Kaya

Whats New
Harga Emas Antam Hari ini, Turun Rp 1.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari ini, Turun Rp 1.000 Per Gram

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Whats New
Sido Muncul Gelar Seminar Memanfaatkan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat di Lampung

Sido Muncul Gelar Seminar Memanfaatkan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat di Lampung

BrandzView
Soal Plafon Utang AS, Biden: Kabar Baik...

Soal Plafon Utang AS, Biden: Kabar Baik...

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Pelni untuk 'Fresh Graduate', Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Pelni untuk "Fresh Graduate", Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Soal Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses!

Soal Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses!

Whats New
Proyeksi IHSG Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Proyeksi IHSG Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Laju Perdagangan Indonesia Melemah?

Laju Perdagangan Indonesia Melemah?

Whats New
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Emas, Dirjen: Kita Ikuti Proses

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Emas, Dirjen: Kita Ikuti Proses

Whats New
Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Work Smart
[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Negosiasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan 'Treatment' Tertentu

Negosiasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan "Treatment" Tertentu

Whats New
Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+