JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik gesek ganda (double swipe) kartu debit atau kredit pada mesin kasir (cash register) saat transaksi nontunai sudah dilarang.
Namun, masih ada merchant atau toko yang melakukan praktik demikian. Mengapa?
(Baca: Nasabah Berhak Tolak Kartu Kredit atau Debitnya Digesek di Mesin Kasir)
Penyebabnya adalah selama ini praktik gesek kartu pembayaran milik nasabah dilakukan karena asas efektif dan efisien.
Maksudnya, kasir pada saat periode tutup toko harus melaporkan seluruh data penjualan ke kantor pusat.
(Baca: Bank Akan Tarik Mesin EDC Jika Toko Lakukan Gesek Kartu Dua Kali)
Dengan gesek kartu pada mesin kasir, maka transaksi akan langsung terekam, sehingga kasir bisa lebih cepat dan tak repot saat melaporkan data penjualan.
Akan tetapi, praktik seperti ini dipandang sudah ketinggalan zaman.
"Sistem begitu (gesek kartu ke mesin kasir) sebenarnya sistem kuno," kata Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Untuk mengganti praktik gesek kartu pada mesin kasir, sebenarnya sudah ada ICR atau integrated cash register (mesin kasir terintegrasi).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.