Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sebenarnya Akar Masalah Pajak Penulis yang Dikeluhkan Tere Liye?

Kompas.com - 08/09/2017, 05:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis Tere Liye baru-baru ini mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis. Kecewa, Tere Liye kemudian memutuskan hubungan dengan penerbit, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.

Tere Liye menyatakan, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku. Pasalnya, pajak yang dibebankan kepada penulis dirasa lebih tinggi ketimbang profesi-profesi lainnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada akun Facebook pribadinya menjelaskan, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(Baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)

"Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku," kata Prastowo seperti dikutip pada Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, pangkal masalah kemungkinan ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto.

Umumnya jatah royalti penulis adalah 10 persen dari penjualan, yang dipandang cukup kecil.

Jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, maka penulis setidaknya mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

(Baca: Profesi Penulis Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini Penjelasannya)

 

"Andai satu buku harganya Rp 100.000, maka lebih kurang harus menjual 15.000 eksemplar. Fantastis!" ujar Prastowo.

Menurut dia, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan. Tujuannya supaya lebih adil, masuk akal, dan membantu cash flow alias arus kas penulis.

"Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran. Di sinilah isu fairness relevan. Hak mengkreditkan sebenarnya sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang lebih mudah dan cepat," jalasnya.

Pada awal 2015, Prastowo pun pernah menjelaskan permasalahan pajak penulis kepada Menteri Keuangan saat itu Bambang PS Brodjonegoro.

(Baca: Dirjen Pajak Anggap Pajak Penulis Tinggi Hanya Kesalahan Persepsi)

Namun, perubahan ketentuan pajak penulis harus lewat revisi undang-undang (UU) PPh melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prastowo menilai, pemerintah tidak abai dan bahkan mendukung dan memperhatikan perihal pajak penulis, namun sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses.

"Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau," terang Prastowo. 

(Baca: Aturan Pajak Semakin Ketat Tahun Ini)

Kompas TV Perlu Sosialisasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Parkir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com