Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sebenarnya Akar Masalah Pajak Penulis yang Dikeluhkan Tere Liye?

Kompas.com - 08/09/2017, 05:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis Tere Liye baru-baru ini mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis. Kecewa, Tere Liye kemudian memutuskan hubungan dengan penerbit, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.

Tere Liye menyatakan, pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku. Pasalnya, pajak yang dibebankan kepada penulis dirasa lebih tinggi ketimbang profesi-profesi lainnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada akun Facebook pribadinya menjelaskan, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(Baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)

"Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku," kata Prastowo seperti dikutip pada Kamis (7/9/2017).

Menurut dia, pangkal masalah kemungkinan ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto.

Umumnya jatah royalti penulis adalah 10 persen dari penjualan, yang dipandang cukup kecil.

Jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, maka penulis setidaknya mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

(Baca: Profesi Penulis Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini Penjelasannya)

 

"Andai satu buku harganya Rp 100.000, maka lebih kurang harus menjual 15.000 eksemplar. Fantastis!" ujar Prastowo.

Menurut dia, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan. Tujuannya supaya lebih adil, masuk akal, dan membantu cash flow alias arus kas penulis.

"Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran. Di sinilah isu fairness relevan. Hak mengkreditkan sebenarnya sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang lebih mudah dan cepat," jalasnya.

Pada awal 2015, Prastowo pun pernah menjelaskan permasalahan pajak penulis kepada Menteri Keuangan saat itu Bambang PS Brodjonegoro.

(Baca: Dirjen Pajak Anggap Pajak Penulis Tinggi Hanya Kesalahan Persepsi)

Namun, perubahan ketentuan pajak penulis harus lewat revisi undang-undang (UU) PPh melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prastowo menilai, pemerintah tidak abai dan bahkan mendukung dan memperhatikan perihal pajak penulis, namun sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses.

"Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau," terang Prastowo. 

(Baca: Aturan Pajak Semakin Ketat Tahun Ini)

Kompas TV Perlu Sosialisasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Parkir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com