Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Nasabah Rentan Bocor, Harus Ada Standardisasi Perlindungan

Kompas.com - 08/09/2017, 13:32 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Data nasabah perbankan memang rentan bocor. Terakhir, Bank Indonesia (BI) melarang gesek ganda (double swipe) di mesin kasir karena data yang terekam di mesin kasir rentan disalahgunakan.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, memandang perlu ada standardisasi perlindungan terhadap data pribadi.

Dengan demikian, agar para penjual data nasabah bank tidak mudah mengambil dan mengeksploitasi untuk kepentingan mereka.

Pratama mengemukakan hal itu melalui pesan singkatnya, di Semarang, Jumat (8/9/2017). (Baca: Apa Bahaya Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Mesin Kasir?)

Dia menanggapi penangkapan penjual data nasabah bank di Bogor oleh polisi. Pelaku memiliki hampir 2.000.000 data, kemudian menjualnya di internet.

Hal itu, menurut dia, merupakan fenomena gunung es karena masih banyak kasus dan pelaku serupa.

"Data ini terkumpul dari banyak cara, mungkin salah satunya juga dari menggesek ganda kartu nasabah di komputer kasir," kata dia.

(Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

Menurut ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikas (CISSReC) itu, Badan Siber dan Sandi Negara bisa menjadi badan yang mengeluarkan standar perlindungan data pribadi.

Perbankan dan institusi vital nasional, misalnya, harus menerapkan standar pengamanan data pribadi dengan variabel tertentu.

Dia menegaskan, data pribadi mutlak harus dilindungi. Namun, secara aturan perundangan hingga kini masih tumpang-tindih.

(Baca: Nasabah Berhak Tolak Kartu Kredit atau Debitnya Digesek di Mesin Kasir)

"Belum ada kesepakatan aturan yang menjadi payung tentang definisi data pribadi. Akibatnya, penindakannya menjadi parsial," katanya.

Berkaca pada kasus di Bogor, penyidik mengenakan pasal tentang perbankan merujuk pada UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19/2016.

Kedua UU ini tidak secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi, menurut dia, harus didorong sebagai aturan yang memayungi semua jenis data pengguna. Apalagi, pada era maraknya aplikasi, uang digital, dan e-Commerce, kebutuhan perlindungan data pribadi sudah cukup mendesak.

"Hal ini karena data masyarakat terus diambil dan dieksploitasi sangat jauh," katanya.

Dia mengutarakan, langkah penguatan keamanan elektronik juga menuntut perbaikan manajemen pengamanan informasi.

Oleh karena itu, dia memandang perlu ada standardisasi perlindungan data pribadi. Standar ini mengatur hak dan kewajiban, baik konsumen maupun penyedia layanan elektronik.

Kompas TV Penipu Kartu Kredit Berhasil Diringkus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com