Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gesek Ganda Kartu Kredit: Nasabah Bukan Berhak Menolak, Tapi Wajib

Kompas.com - 09/09/2017, 20:03 WIB
|
EditorAmir Sodikin

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tak khawatir penurunan potensi transaksi nontunai akibat pelarangan double swipe alias gesek ganda kartu kredit dan kartu debit saat transaksi pembayaran di merchant.

Bahkan, Bank Mandiri menekankan kepada masyarakat, bahwa masyarakat tak hanya berhak menolak, tapi sudah saatnya wajib menolak praktik gesek ganda kartu kredit dan kartu debit ini. 

Direktur Retail Bank Mandiri Tardi mengatakan, justru kebijakan pemerintah tersebut akan mendorong warga bertransaksi secara nontunai. "Justru (kebijakan) itu didorong untuk (penerapan) cashless," kata Tardi, Sabtu (9/9/2017).

Sebab, dengan pelarangan ini, warga tak akan takut datanya disalahgunakan. Kebijakan ini direalisasi untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data konsumen.

Kasir hanya dapat menggesek kartu debit atau kredit di mesin electronic data capture (EDC) dan tidak dapat digesek di mesin kasir. "Memang pasti sesaat (penerapan kebijakan) akan ada goncangan sedikit," kata Tardi.

Dia mencontohkan kebijakan ini dengan penerapan perubahan PIN 4 digit menjadi 6 digit. Saat itu, lanjut dia, membutuhkan waktu lama untuk sosialisasi. Sebab, masyarakat selama ini tak peduli dengan PIN kartu debit atau kredit mereka.

Tardi menyebut, sekitar 20-30 persen transaksi pembayaran ditolak karena konsumen lupa nomor PIN mereka. Biasanya mereka hanya menandatangani nota, namun kini mereka harus menginput PIN untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Saya punya keyakinan enggak sampai dua minggu, masyarakat mau enggak mau, suka enggak suka akan menggunakan PIN. Itu kan demi keamanan nasabah juga," kata Tardi.

Perseroan pun tengah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada merchant untuk melaksanakan larangan double swipe yang diterapkan Bank Indonesia (BI) tersebut. Merchant tak perlu menggesek kartu dua kali untuk pencatatan data konsumen.

Penggesekan kartu hanya dilakukan di mesin EDC. "Nasabah harus menolak, bukan berhak menolak (double swipe)," kata Tardi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+