Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ilegal, 11 Entitas Investasi Segera Diperiksa

Kompas.com - 09/09/2017, 20:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi segera melakukan pemanggilan terhadap 11 entitas perusahaan investasi. Perusahaan-perusahaan itu diduga melakukan investasi tanpa izin alias ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, pemanggilan terhadap 11 entitas tersebut akan dilakukan pada tanggal 19 September 2017 mendatang. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci mengenai identitas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Tanggal 19 kami panggil 11 entitas. Ada potensi kerugian masyarakat di situ," kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Tongam menjelaskan, jenis investasi yang ditawarkan 11 entitas tersebut beragam, salah satunya adalah money game.

Baca juga: Investasi Bodong Kian Marak, OJK Minta Masyarakat Lapor

Akan tetapi, yang jelas adalah perusahaan-perusahaan tersebut diduga menawarkan produk dengan tingkat imbal hasil di luar kewajaran.

Tongam mengungkapkan, sepanjang tahun 2017 ini Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi yang dilakukan 44 entitas.

Beberapa entitas tersebut di antaranya adalah UN Swissindo, Koperasi Bintang, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), dan Koperasi Segitiga Bermuda.

Setelah melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan penghentian kegiatan investasi entitas, maka setelah itu Satgas Waspada Investasi merekomendasikan tindak lanjut penanganan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Tips Mudah Bedakan Investasi Bodong atau Tidak

Tongam menyebut, sudah ada 14 perusahaan investasi yang dilaporkan dan diproses hukum di kepolisian.

"Kita melakukan penanganan kasus-kasus melalui laporan masyarakat, media massa, dan media sosial sebelum ke Bareskrim. Kami yang melaporkan ke Bareskrim," ungkap Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com