Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Korban Investasi Ilegal Enggan Lapor, Mengapa?

Kompas.com - 09/09/2017, 20:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Investasi ilegal yang tak berizin kian marak hadir di tengah masyarakat dengan berbagai macam modus. Biasanya investasi semacam ini menawarkan imbal hasil tinggi di luar batas kewajaran.

Tak jarang investasi ilegal tersebut memakan banyak korban, bahkan hingga ribuan maupun puluhan ribu orang. Namun, kerap kali para korban enggan melaporkan kerugian yang diderita kepada pihak yang berwajib.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengakui, memang tidak sedikit korban investasi ilegal yang tidak mau melapor. Alasannya pun bermacam-macam.

"Kelemahannya adalah susah mencari korban, banyak yang tidak melapor," kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Baca juga: Investasi Bodong Kian Marak, OJK Minta Masyarakat Lapor

Menurut Tongam, salah satu alasan para korban enggan melapor adalah mereka malu lantaran sudah ditipu. Selain itu, apabila melapor, tidak ada jaminan uang mereka akan kembali.

Alasan lain adalah ada kekhawatiran teror atau ancaman setelah korban melapor. Kalaupun telah melapor ke Satgas Waspada Investasi, beberapa korban kerap takut ketika diajak untuk melaporkan kasus ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Tujuh Perusahaan Investasi Bodong Ditutup

Padahal, imbuh Tongam, pelaporan korban penting untuk tindak lanjut kasus investasi ilegal. Dengan adanya laporan korban, maka kasus bisa dilanjutkan ke proses hukum hingga pengadilan.

"Kalau ada yang lapor, (kasus) bisa ditarik ke polisi, pembuktian di pengadilan. Kalau tidak ada (laporan) korban, tidak bisa ditindak," tutur Tongam.

OJK telah berkali-kali menindak dan menghentikan investasi ilegal, Misalnya, April 2017 lalu, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Tujuh perusahaan itu antara lain CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/8/2017), mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika dirasa ada investasi ilegal atau investasi bodong.

"Kalau Anda merasa dirugikan, dilaporkan saja. Pokoknya, masyarakat tenang, kalau dirugikan tolong lapor," kata Wimboh.

Wimboh menuturkan, pihaknya siap memfasilitasi dan mediasi masyarakat untuk menangani beragam investasi ilegal tersebut.

Selain itu, Wimboh juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan mempelajari jenis investasi sebelum menanamkan dana.

"Sebelum melakukan transaksi diukur-ukur risikonya besar atau tidak. Kalau besar ya dipikir-pikir, jangan asal kelihatannya untung besar. Untungnya besar, pasti ruginya besar," jelas Wimboh.

Untuk menangkal penyebaran investasi ilegal, imbuh Wimboh, pihaknya akan lebih gencar mengedukasi masyarakat dengan teknik yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com