Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Akan Ganti Kerugian Korban Investasi Ilegal

Kompas.com - 10/09/2017, 13:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, pemerintah tidak akan mengganti kerugian materi korban investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan hal itu.

"Pemerintah tidak akan ganti uang korban investasi ilegal. Tidak mungkin," kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Tongam menjelaskan, tidak ada satu regulasi pun yang menjelaskan peran pemerintah dalam mengganti uang kerugian masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Kalaupun ada lembaga yang menjamin dana masyarakat seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

"Tidak ada aturan, dasar hukum, regulasinya. Ada LPS, tapi itu pun untuk lembaga tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu," ujar Tongam.

(Baca juga: Beragam Modus Baru Investasi Bodong yang Diungkap OJK)

Desakan kepada pemerintah untuk mengganti uang korban investasi ilegal terjadi pada kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Diduga, ada puluhan ribu masyarakat yang menjadi korban tawaran promo ibadah umrah.

Pihak kepolisian mengestimasi, total kerugian calon jemaah mencapai Rp 848 miliar. Angka tersebut dihitung dari setoran calon jemaah umrah yang mencapai 58.682 orang, ditambah setoran sewa pesawat dengan total mencapai Rp 9 miliar.

"Uang tidak akan kembali. Paling hanya 10 persen, itu pun sudah bagus. Karena uangnya tidak ada, mereka foya-foya habiskan uang itu, jadi begitu mudahnya uang itu datang dan pergi," ucap Tongam.

Oleh karena itu, Tongam kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus investasi ilegal.

Tongam menyatakan, tidak ada investasi yang tidak berisiko dan memberikan imbal hasil yang berada di atas batas kewajaran.

Kompas TV Situs Investasi Bodong Masih Aktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com