Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Niaga Putuskan 7-Eleven dalam Masa PKPU Sementara

Kompas.com - 11/09/2017, 16:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari dua kreditur terhadap PT Modern Sevel Indonesia (PT MSI), sebagai debitur atau pemegang lisensi gerai 7-Eleven di Indonesia.

Adapun permohonan PKPU diajukan oleh dua suplier makanan minuman, PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa.

Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaningsih menyebut permohonan PKPU sudah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"PT MSI telah secara sederhana terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta belum terbayarkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37/2004," kata Titiek, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

(Baca: Ini Kendala 7-Eleven Sulit Lunasi Utang)

 

Selain itu, PT MSI juga terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur. Hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan PT MSI selama persidangan, yang mengakui memiliki utang.

Adapun jumlah utang PT MSI kepada PT Soejach Bali sebesar Rp 1,8 miliar dan utang kepada PT Kurniamitra Duta Sentosa sebesar Rp 200 juta, dengan total sebesar Rp 2 miliar.

Utang tersebut, lanjut Titiek, sudah jatuh tempo sejak tahun 2016. Dengan demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan dua kreditur tersebut.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU para pemohon dan menyatakan PT Modern Sevel Indonesia dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak dibacakannya putusan," kata Titiek.

Selanjutnya, PT MSI akan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. Kemudian, majelis hakim juga telah menunjuk Noni Ristawati Gultom sebagai tim pengurus PKPU Sevel. Nantinya, Noni yang akan mengurus dan menjembatani kepentingan kreditur serta debitur.

Kompas TV Sevel Eleven Akhiri Masa Sulit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com