Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar bagi CPNS

Kompas.com - 12/09/2017, 12:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan passing grade alias nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017.

"Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," kata Herman, dikutip Kompas.com dari laman menpan.go.id, Selasa (12/9/2017).

(Baca: MenPAN-RB Tegaskan Tak Ada "Bantuan" untuk Loloskan CPNS)

Adapun passing grade yang ditetapkan pemerintah tahun ini adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hanya saja, lanjut dia, tidak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki ranking tiga besar.

"Jadi kalau ada 10 orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka 7 orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya," kata Herman.

Selain itu, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi, belum tentu lolos mengikuti passing grade. Jika ada salah 1 dari 3 kelompok soal yang nilainya di bawah passing grade.

Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, jika 3 kelompok soal memenuhi passing grade, maka peserta tersebut tetap lolos passing grade.

Maka, ia mengimbau peserta lebih teliti dalam mengerjakan tes kompetensi dasar yang dilakukan secara computerized assisted test (CAT).

"Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," kata Herman.

Adapun ketentuan passing grade ini hanya berlaku bagi peserta dari kelompok umum. Ketentuan ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni lulusan terbaik alias cumlaude, putra putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari penyandang disabilitas.

Ketiga kelompok itu, lanjut dia, akan menggunakan sistem pemeringkatan. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017, sistem pemeringkatan juga berlaku untuk formasi jabatan dokter spesialis, penerbang, instruktur penerbang, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, dan penjaga mercusuar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com