Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35.000 Peritel Mulai Terapkan Larangan Gesek Ganda Kartu Debit dan Kredit

Kompas.com - 13/09/2017, 12:56 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan mendukung dan menerapkan kebijakan Bank Indonesia terkait larangan mekanisme double swipe atau gesek ganda pada kartu kredit dan kartu debit saat transkasi di ritel modern.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, saat ini seluruh ritel anggota Aprindo sebanyak 35.000 ritel telah menjalankan kebijakan larangan double swipe pada saat transaksi.

"Aprindo pastikan gerai-gerai ritel modern yang di bawah Aprindo tidak melakukan double swipe kepada konsumen yang hendak membayar menggunakan kartu debit atau kartu kredit," ujar Roy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/9/2017).

(Baca: Ini Penyebab Toko Gesek Ganda Kartu di EDC dan Mesin Kasir)

Saat ini metode pembayaran non tunai di ritel modern terbagi menjadi dua, yakni menggunakan kartu debit atau kredit dengan cara menggesek kartu di mesin electronic data capture (EDC) untuk pembayaran dan kasir melakukan input nomor kartu secara manual di mesin kasir.

"Proses itu untuk memvalidasi transaksi penjualan," jelasnya.

Kedua, dengan menggesek kartu pada EDC, namun kasir tidak lagi melakukan input apapun di mesin kasir.

Roy memastikan, penggunaan kartu debit maupun kartu kredit pada saat transkasi pembayaran di toko ritel tidak ada kebocoran maupun pengambilan data konsumen oleh ritel modern.

(Baca: Bank Akan Tarik Mesin EDC Jika Toko Lakukan Gesek Kartu Dua Kali)

Dengan demikian, Roy meminta kepada seluruh anggota Aprindo untuk bekerja sama mendukung sosialisasi aturan tersebut untuk menciptakan transaksi yang aman dan nyaman bagi konsumen.

"Kami juga mengharapkan peran aktif konsumen untuk memberikan masukan atau koreksi jika masih menemukan mekanisme transaksi pembayaran double swipe di gerai anggota ritel Aprindo," papar Roy.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

(Baca: Laporkan ke BI Jika Kartu Digesek Dua Kali)

Adapun aturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Kompas TV Ini Manfaat Aturan Baru Gerbang Pembayaran Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com