Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan

Kompas.com - 13/09/2017, 16:28 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek masih terus berjalan. Rilis dari Kementerian Perhubungan yang diterima Kompas.com hari ini menunjukkan hal tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal di Permenhub 26 tahun 2017 dibatalkan. Termasuk di antaranya soal tarif dan syarat kendaraan.

Dalam rilis itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat sempat mempertanyakan pihak yang melayangkan gugatan ke MA. Ia mempertanyakan apakah mereka benar-benar pengemudi taksi online atau hanya pihak yang lain. Dari penelusuran pihaknya, papar Hindro,  6 orang yang menggugat ke MA itu, beberapa di antaranya alamatnya tidak sesuai dengan identitas KTP mereka. Selain itu, menurut Kemenhub, pengacara yang mewakili penggugat yang mengaku berprofesi sebagai driver taksi online itu juga tergolong pengacara kelas korporat.

Terkait hal ini, pengamat hukum Fidelis Giawa mengingatkan kalau memang dugaan pihak Kemenhub benar, sudah terjadi pelanggaran etika hukum. "Bisa jadi hal itu gugur secara yuridis," katanya.

Sementara itu pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Mudzakkir, mengungkapkan siapa saja warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mudzakkir jika suatu produk hukum yang digugat tersebut ternyata tidak mengayomi atau memenuhi rasa keadilan sebagian besar masyarakat, MA sulit mengabulkan gugatan dari orang atau mereka yang menjadi subjek adanya peraturan tersebut.

Pembatalan Permenhub yang mengatur taksi online ini disayangkan oleh banyak kalangan, karena terkesan taksi online tidak ingin mengikuti aturan. Beberapa pihak seperti pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Ellen Takudung dari Dewan Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan Organda menginginkan agar taksi online diatur secara tegas oleh pemerintah agar terdapat keseimbangan. Karena di satu sisi, taksi meter sudah diatur harus memiliki izin perusahaan, uji kir, dan sebagainya.

Sementara, taksi online belum terikat peraturan dan masih melenggang hanya berdasarkan aplikasi yang dioperasikan operator aplikasi. Sejauh ini, taksi online juga belum dikenakan pajak (PPN) oleh pemerintah, sehingga negara belum mendapat pemasukan dari beroperasinya taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com