Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Sempurnakan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 13/09/2017, 19:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

PBI ini diterbitkan pada 11 September 2017. Dengan ketentuan baru ini, penerapan peraturan bagi penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer serta penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) sudah terintegrasi.

"Penyempurnaan peraturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Penggabean di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Eni menjelaskan, dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan valuta asing, maka produk, jasa, transaksi, dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valas menjadi lebih kompleks. Ini berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PBI tersebut berlaku bagi penyelenggara KUPVA BB maupun PJSP selain bank, antara lain berupa penyelenggara transfer dana dan penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Dalam penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, maka penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko.

PBI tersebut juga menegaskan kembali penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, antara lain dilaksanakan freeze without delay atau pembekuan tanpa penundaan.

Untuk meningkatkan kehati-hatian, setiap pengembangan produk dan teknologi baru yang dilakukan penyelenggara harus melalui proses penilaian terlebih dahulu terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penggunaan teknologi dalam pelaksanaan customer due diligence (CDD) diperkenankan, sepanjang telah dilengkapi kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com