JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau C dan Pulau D dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, pemerintah melakukan moratorium terhadap kegiatan di Pulau C dan Pulau D.
"Setelah (dibahas) berlarut-larut minggu lalu kami rapatkan (masalah Pulau) C dan D sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut, dalam afternoon tea bersama awak media, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Luhut Pandjaitan: Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus, Takkan Ditunda)
Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan SK pencabutan sanksi administratif terhadap Pulau C dan D. Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.
Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.
Sedangkan untuk keberlanjutan reklamasi di Pulau G, kata Luhut, sedang tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pekan depan.
"Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan (izin) atau tidak membolehkan proses disana. Konsep secara menyeluruh sudah disajikan, dan tidak ada yang bisa challenge kami," kata Luhut.
(Baca: NCICD dan Reklamasi Teluk Jakarta Berbeda, Ini Penjelasan Bappenas)
Mengenai teknis penetapan nilai jual objek pajak (NJOP), Luhut menyerahkan hal tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.