Dinas Lingkungan Hidup DKI, kata dia, menyatakan semua persyaratan teknis sudah dipenuhi pengembang, PT Muara Wisesa Samudera.
Nantinya, tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat untuk mengeluarkan SK pencabutan sanksi administratif di Pulau G.
Pihaknya juga tengah mengkaji secara teknis mengenai rekayasa agar reklamasi Pulau G tak mengganggu PLTU Muara Karang.
(Baca: Reklamasi Berikan "Multiplier Effect" Bagi Kegiatan Ekonomi di Jakarta)
"Isu nasib nelayan juga dalam skenario teknis terakhir sudah dibuatkan alurnya nelayan keluar masuk. Dijamin tidak akan ada kezoliman untuk komunitas nelayan," kata Ridwan.
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan program yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yakni menjadikan Pasar Muara Baru sebagai pasar ikan modern.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.