Setelah adanya proses divestasi ini, Luhut menegaskan, pemerintah Indonesia yang akan memegang kendali perusahaan tambang yang beroperasi di Papua tersebut.
"Jadi kami mengacu ketentuan yang berlaku umum. Kalau (menguasai saham) 51 persen, CEO dari kita (pemerintah Indonesia), operasional dia, finance juga kita, kan bisa dibuat seperti itu," kata Luhut.
Dengan menyepakati poin-poin tersebut, PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin usaha hingga 2041.
Terkait dengan pembelian saham, rencananya akan dilakukan melalui konsorsium BUMN. Kementerian BUMN nantinya akan membentuk holding BUMN sektor tambang untuk membeli saham PT Freeport Indonesia.
(Baca: Janji Bangun Smelter, Freeport Siapkan 2,3 Miliar Dollar AS)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.